KLASIFIKASI
HADITS DITINJAU DARI ASPEK KUALITASNYA
(HADITS SHOHIH,
HASAN, DAN DHOIF)
Muhammad
A’adil, Jihan Nuzula Binti Sholihah dan
Kholida Zuhairoh
Mahasiswa-Mahasiswi PAI-B Semester 3 UIN Maliki
Malang
E-Mail: Jihannuzulaaaa@gmail.com
Abstract
In Islam we have studied various sources of law in
determining a case from ancient times to the present. Al-Quran is a revelation
originating from Allah and put together to the Prophet Muhammad, besides the
Qur'an is also the source of all sources of scholarship. In this case the
Qur'an is described in various other sources, one of them is the Hadith. Hadith
is an explanation of Al-Quran, hadith is a source of law that comes from the
Prophet Muhammad SAW either words, deeds, or statutes. And these two sources of
Islamic law are the guidance and guidance of men in the world for the
afterlife. Classification of hadith in 'Ulumul Hadith is divided into two
namely the classification of hadith in terms of quantity and classification of
hadith in terms of quality aspects. In the classification of the division of
hadith this much difference. In the division according to the quality of the
opinions of the scholars is divided into three types which include hadist
shohih, hadith hasan, and hadist dhoif. From the types of hadith has the
characteristics and requirements that must be met.
Abstrak
Dalam Islam
kita telah mempelajari berbagai sumber hukum dalam menentukan suatu perkara
sejak zaman dulu sampai saat ini. Al-Quran merupakan wahyu yang bersumber dari
Allah dan dirunkan kepada Rasulullah SAW, selain itu Al-Qur’an juga sumber dari
segala sumber keilmuan. Dalam hal ini Al-Qur’an dijelaskan dalam berbagai sumber
lain salah satunya yakni Hadits. Hadits merupakan penjelas dari Al-Quran, hadits
merupakan sumber hukum yang bersumber dari Rasulullah SAW baik perkataan,
perbuatan, ataupun ketetapan. Dan kedua sumber hukum Islam ini adalah menjadi
pegangan dan pedoman manusia di dunia untuk menuju akhirat. Klasifikasi hadits
dalam ‘Ulumul Hadits ini dibagi menjadi dua yakni klasifikasi hadits yang
ditinjau dari aspek kuantitas dan klasifikasi hadits yang ditinjau dari aspek
kualitas. Dalam klasifikasi pembagian hadits ini banyak perbedaannya. Dalam
pembagian menurut kualitas dari pendapat para ulama dibagi menjadi tiga jenis
yang meliputi hadist shohih, hadits hasan, dan hadist dhoif. Dari jenis-jenis
hadits tersebut mempunyai ciri-ciri dan syarat yang harus dipenuhi.
Kata Kunci : Hadits, klasifikasi, kualitas,
ciri-ciri, dan syarat.
A. Pendahuluan
Sumber hukum
Islam adalah Al-Qur’an dan Hadits. Al-Qur’an merupakan wahyu yang bersumber
dari Allah dan dirunkan kepada Rasulullah SAW. Sedangkan hadits menurut istilah
ahli hadits adalah apa-apa yang disandarkan kepada Rasulullah SAW yang berupa
perkataan, perbuatan, penetapan, sifat, atau sirah Rasulullah, baik sebelum
atau sesudah kenabian.[1]Dan
kedua sumber hukum Islam ini adalah menjadi pegangan dan pedoman manusia di
dunia untuk menuju akhirat.
Hadits dan
sunnah, baik secara struktural maupun fungsional, disepakati oleh mayoritas
kaum muslimin dari berbagai madzhab Islam, sebagai sumber ajaran Islam, karena
adanya hadits dan sunnah itulah ajaran Islam menjadi jelas, rinci dan spesifik. Sepanjang sejarahnya, hadits-hadits yang
tercantum dalam berbagai kitab hadits yang ada, berasal melalui proses
penelitian ilmiah yang rumit, sehingga menghasilkan kualitas hadits yang
diinginkan oleh para penghimpunnya. Implikasinya, telah terdapat berbagai macam
kitab hadits, yang sering kali dijumpai keanekaragam redaksi (matan hadits) dan
sanadnya, karena diantara kolektor hadits tersebut memakai kriteria dan standar
masing masing.
Dalam hal ini
kita perlu mempelajari ulumul hadits dalam bidang pengkajian klasifikasi hadits
yang mana pada materi ini membahas tentang klasifikasi hadits dari segi
kualitasnya. Yang meliputi syarat-syarat klasifikasi hadits tersebut serta
ciri-ciri hadits tersebut.
Pembagian
Hadits yang ditinjau dari aspek kualitasnya berbeda dengan hadits yang ditinjau
dari segi kuantitasnya. Sebagai mana pengklasifikasian menurut kuantitas yakni
hadits ahad yang hanya memberikan faedah zhanni (dugaan yang kuat akan
kebenarannya), mengharuskan kita melakukan penyelidikan, baik terhadap matan, maupun
sanadnya sehingga hadits tersebut menjadi jelas. Sedangkan pengklasifikasian
hadits menurut kualitasnya menurut para ulama ahli hadits membaginya menjadi 3
bagian, yaitu hadits shahih, hadits hasan, dan hadits dhoif. Yang akan
dijelaskan pada pembahsan ini.[2]
B. Hadits Shohih
a)
Pengertian
Hadits Shohih
Shohih menurut bahasa antonim dari saqim (sakit). Menurut kamus
bahasa Indonesia shohih diartikan sebagai, sah, benar, sempurna, sehat, pasti.[3]Al- nawawi
Shahih secara bahasa artinya “sah, benar, sempurna, tidak ada celahnya”. Secara
istilah, menurut Imam, hadits shohih adalah hadits yang sanadnya bersambung,
diriwayatkan oleh perawinya yang adil lagi dhabith, tidak ragu (syadz), dan
tidak ber’illat.[4]
Menurut Ibn Al
Sholah hadits shohih adalah hadits yang sanadnya bersambung (muttashil) melalui
periwayatan orang yang adil dan dhabit, sampai akhir sanad tidak ada
kejanggalan dan tidak ber illat (cacat).[5]
Hadits shohih terdiri atas dua macam, yaitu hadits shahih lidzatihi
dan hadits shahih lighairihi.[6]
Hadits shahih lidzatihi yaitu hadits yang tidak membutuhkan keterangan lain
sebab telah memenuhi kelima syarat hadits shahih. Contohnya, sebuah hadits yang
berbunyi: qala rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: al-muslim man salima
al-muslimun min lisanihi wa yadihi wa al-muhajir man hajara ma naha allahu
‘anhu muttafaq ‘alaihi (orang islam adalah orang yang tidak mengganggu muslim-muslim
lainnya, baik lidah maupun tangannya, dan orang berhijrah itu adalah orang yang
pindah dari apa yang dilarang oleh Allah). Hadits ini antara lain diriwayatkan
oleh Bukhari dengan sanad sebagai berikut:
a.
Adam ibn Iyas
b.
Syu’bah
c.
1. Ismail
2.ibn safar
d. Al-Sya’by
e. Abdullah ibn
Amr ibn Ash
Rawi dan sanad al-Bukhari ini semuanya memenuhi syarat hadits
shahih lidzatihi. Oleh karena itu, hadits tersebut termasuk hadits shahih
lidzatihi.
Kemudian hadits shahih lighairihi yaitu hadits yang shahihnya
karena adanyaketerangan lain. Jadi, hadits ini belum mencapai kualitas shahih,
kemudian ada keterangan lain yang menguatkannya sehingga hadits tersebut
meningkat menjadi shahih lighairihi.
Contohnya, “lawla an asyuqqa
‘ala ummatiy la-amartahum bi assiwak ‘inda kulli shalatin rawahu al-bukhari ‘an
abi hurairah(sekiranya tidak akan memberatkan kepada umatku, niscaya akan
kuperintahkan untuk siwakan setiap menjelang shalat).
Salah seorang perawi dari sanad hadits ini ada yang bernama
muhammad ibn Amr ibn ‘alqamah, dia termasuk orang kepercayaan, tetapi rawi-rawi
yang lain pada sanad itu semuanya tsiqah. Karenanya, kualitas hadits tersebut
termasuk hasan lidzatihi. Kemudian, ada
sanad lain yang memuat hadits tersebut. Jadi, hadis tersebut meningkat
derajadnya menjadi hadits shahih lighairihi.
b)
Syarat-syarat
Hadits Shohih
Syarat-syarat
daripada hadits shohih adalah:
a)
Sanadnya bersambung, maksudnya
setiap perawi yang dalam sanad hadist menerima riwayat hadist dari periwayat
terdekat sebelumnya, dan bersambung sampai akhir sanad dari hadist tersebut.
b)
Perawi yang adil, maksudnya dalam
meriwayatkan hadits perawinya harus adil. Adapun syarat sebagai perawi yang
adil selain harus islam dan baligh yaitu: 1) sebagai perawi harus taat
melaksanakan semua perintah agama islam dan menjauhi setiap larangan agama
islam, 2) selalu menjauhi perbuatan dosa kecil, 3) menjaga ucapan dan perilaku
yang dapat menodai muru’ah (menjaga kehormatan),
Sifat adil
sebagai perawi yaitu dapat diketahui melalui: a) terkenalnya keutamaan pribadi
perawi di kalangan ulama ahli hadits, b) penilaian dari para kritikus perawi
hadis tentang kelebihan dan kekurangan yang ada pada diri perawi, c) perawi
menerapkan kaidah al-jahr wa al-ta’dil, jika tidak ada kesepakatan dengan
kritikus perawi hadist yang mengenai kualitas para perawi tertentu.
Menurut sebagian besar ulama ahli
sunnah, perawi pada tingkat sahabat seluruhnya adil. Menurut kaum mu’tazilah,
para perawi yang terlibat dengan pembunuhan ali dianggap fasik, maka
periwayatannya di tolak.
c)
Perawinya dhabith, arti dhabith
adalah “yang kokoh, kuat, yang sempurna hafalannya”. Menurut Ibnu Hajar
al-asqalani, perawi yang dhabith adalah yang kuat hafalannya terhadap apa yang
sudah pernah di didengarnya, lalu mampu dalam menyampaikan hafalannya kapanpun
dan dimanapun.
Dalamn
periwayatan hadist, dhobith di golongkan menjadi 2 yaitu dhabith fi al-sadhr
dan dhabith fi al-kitab. Dhabith fi al-sadhr adalah terjaganya periwayatan
dalam ingatan sejak menerima hadits sampai meriwayatkannya kepada orang lain.
Sedangkan dhabith al-kitab adalah terjaganya kebenaran suatu periwayatan
melalui tulisan. Menurut para ulama, sifat kedhabithan perawi dapat diketahui
melalui kesaksian para ulama dan kesesuaian antara riwayat satu dengan riwayat
orang lain yang telah dikenal kedhabithannya.
d)
Tidak syadz (janggal), maksudnya
adalah hadist yang tidak syadz itu hadits yang matannya tidak bertentangan
dengan hadits lain yang lebih kuat atau
lebih tsiqah.
e)
Tidak ber’illat(cacat), maksudnya
adalah haditsnya tidak cacat dan yang tidak merusak keshahihan hadist. Sehingga
hadits yang tidak ber’illat itu hadits
yang didalamnya tidak terdapat kesamaran atau keraguan. [7]
c)
Ashah
Al-Asanid (sanad-sanad terbaik)
Para ulama
menyeleksi para periwayat yang bisa diterima dan berusaha menyelidiki
sanad-sanad beserta kriterianya melalui pendekatan periwayat hadits yang diakui
kapasitas keilmuannya, ke-dhabith-an, keadilannya, dan sebagainya.
Lebih lanjut,
mereka melihat bahwa ada beberapa di antara sanad-sanad yang shahih menempati
kedudukan yang lebih tinggi dibanding sanad yang lainnya karena memiliki nilai
yang lebih baik dari segi periwayatannya atau segi yang lain. mereka memberi
istilah tersebut dengan sanad yang paling shahih dan para ulama berbeda
pendapat tentang siapa yang termasuk dalam kriteria ashahh al-asanid.[8]
1.
Sanad terbaik
melalui jalur riwayat Ibn Syihab Az-Zuhri dari Salim Ibn Abdullah Ibn Umar dari
Ibn Umar.
2.
Sanad terbaik
dari Abu bakr adalah Ismail bin Abi Khalid dari Ibn Abi Hazm dari Abu Bakr.
3.
Sanad terbaik
dari Ali bin Abi Thalib adalah
a.
Muhammad bin
Sirrin dari ‘Ubaidah Al-Salmani dari Ali
b.
Al-Zuhri dari
Ali bin Husain dari ayahnya dari Ali
c.
Ja’far bin
Muhammad bin Ali bin Al-Husain dari ayahnya dari kakeknya dari Ali.
d.
Yahya bin Sa’id
al-Qaththan dari Sufyan Al-Tsawri dari Sulaiman Al-Tamami dari Harits bin Suwaid dari ali
4.
Sanad terbaik
dari Aisyah adalah:
a.
Hisyam bin
Urwah dari ayahnya dari Aisyah
b.
Aflah bin
Humaid dari Al-Qasim dari Aisyah
c.
Sufyan
Al-Tsawri dari Ibrahim dari Al-Aswad dari Aisyah
d.
‘Abd al-Rahman
bin Al-Qasim dari ayahnya dari Aisyah
e.
Yahya bin Sa’id
dari Ubaidillah bin Umar dari Al-Qasim dari Aisyah
f.
Al-Zuhri dari
Urwah bin Zubair dari Aisyah
5.
Sanad terbaik
dari Sa’ad bin Abi Waqqash adalah Ali bin Al-Husain bin Ali dari Sa’id bin
al-Musayyab dari Sa’ad bin Abi Waqqash
6.
Sanad terbaik
dari Ibn Mas’ud adalah:
a.
Al-A’masy dari
Ibrahim dari Aisyah dari Ibn Mas’ud
b.
Sufyan
Al-Tsawri dari Manshur bin Ibrahim dari Alqamah dari Ibn Mas’ud
7.
Sanad terbaik
dari Ibn ‘Umar adalah
a.
Malik dari
Nafi’ dari Ibn Umar
b.
Al-Zuhri dari
Salim dari ayahnya dari Ibn ‘Umar
c.
‘Ayyub dari
Nafi’ dari Ibn ‘Umar
8.
Sanad terbaik
dari Abu Hurairah adalah:
a.
Yahya Bin
Katsir dari Abi Salamah dari Abi Hurairah
b.
Al-Zuhri dari
Sa’id bin Musayyab dari Abi Hurairah
c.
Malik dari Abi
al-Zinah Abd Allah bin Dzakwan dari Al-A’raj dari Abu Hurairah
d.
Hammad bin Zaid
dari Ayyub dari Muhammad bin Sirrin dari Abu Hurairah
e.
Isma’il bin Abi
Hakim dari Ubaidah bin Sufyan Al-Hadrami dari Abu Hurairah
f.
Ma’mur bin
Hamnain dari Abu Hurairah
9.
Sanad terbaik
dari Umm Salamah adalah Syu’bah dari Qatadah dari Sa’id dari Amir Akh Umm
Salamah dari Umm Salamah
10.
Sanad terbaik
dari Abd Allah bin Amr bin Al-Ash adalah Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari
kakeknya, yang terbaik (shahih) menurut para pengkritik.
11.
Sanad terbaik
dari Abu Musa al-Asy’ari adalah Syu’bah dari Al-Asy’ari dari Amr bin Murrah
dari Ayahnya dari Abi Musa.
12.
Sanad terbaik
dari Anas bin Malik adalah:
a.
Malik dari
Al-Zuhri dari Anas
b.
Sufyan bin
Uyainah dari Al-Zuhri dari Anas
c.
Ma’mar dari
Al-Zuhri dari Tsabit dari Anas
d.
Syu’bah dari
Qatadah dari Anas
e.
Hisyam
Al-Daztawai dari Qatadah dari Anas
13.
Sanad terbaik
dari Ibn Abbas adalah al-Zuhri dari Ubaidilah bin ‘Abd Allah bin ‘Utbah dari
Ibnu Abbas
14.
Sanad terbaik
dari Jabir bin Amir adalah Al-Laits bin Sa’ad dari Yazid bin Abd Allah bin
Hubaib dari Abi Al-khair dari ‘Uqbah dari Jabir bin Amir.
15.
Sanad terbaik
dari Abi Dzar adalah Sa’id bin Abd Al-Aziz dari Rabi’ah bin Yazid dari Abi
idris al-Khawlani dari Abi Dzarr.
16.
Sanad terbaik
dari Buraidah adalah Al-Husain bin Wahid dari Abd Allah bin Buraidah dari
ayahnya, Buraidah.
Sanad-sanad
terbaik dari kalangan sahabat agung kemudian dilengkapi dua sanad yang kuat,
Syu’bah dan Al-Auza’i, dua ulama tabi’in yang meriwayatkan hadits dari sahabat,
yaitu:
a.
Syu’bah dari
Qatadah dari Sa’id bin al-Musayyab dari guru-guru sahabat.
b.
Al-Awza’i dari
Hasan bin ‘Athiyah dari guru-guru sahabat.
d)
Hukum Hadits
Shohih
Berdasarkan
kesepakatan ulama ahli hadits, ahli ushul fiqih, dan ulama ahli ushul fiqih,
hadits shahih wajib diamalkan karena ia merupakan salah satu hujjah (dasar)
syari’at islam.[9]
e)
Sumber-sumber
Hadits Shohih
Sumber-sumber
disini dimaksudkan pada kitab-kitab yang mengandung hadits shahih, seperti
kitab Al-Muwattha’, Al-Jami’ As-Shahih Al-Bukhari, Shahih muslim, Shahih Ibn
huzaimah, dan Shahih Ibn Hibban.[10]
1.
Al-Muwattha’
merupakan kitab pertama yang disusun oleh Imam Malik pada tahun 93-179 H atau
712-798 M.
2.
Al-Jami’
As-Shahih Al-Bukhari merupakan kitab terbaik yang disusun oleh Imam Abu
Abdullah Muhammad Ibn Ibrahim
Al-Mughirah Ibn Birdizbah Al-Ja’fari Al-Bukhari, yang lahir hari Jum’at, 13
syawal 194 H di Bukhara.
3.
Shahih Muslim
merupakan kitab terbaik setelah kitab Shahih Al-Bukhari. Kitab ini disusun oleh
Imam Muslim Ibn Al-Hajaj Al-Qusyairy An-Naisabury yang lahir pada 206 H dan
wafat pada 20 Rajab 261 H.
4.
Shahih Ibn
Huzaimah merupakan kitab hadits shahih yang disusun oleh Abu Abdullah Ibn Abu
Bakar Al-Huzaimah. Kitab ini memuat hadits shahih yang belum ada dalam kitab
Al-Bukhari.
5.
Shahih ibn
Hibban merupakan kitab shahih yang ditulis oleh Abu Hatim Muhammad Ibn Hibban
yang wafat pada 354 H.
f)
Contoh
Hadits Shohih
حدثنا قتيبة بن سعيد حدثنا جرير عن عمارة ابن القعقاع عن ابي زرعة عن ابي هريرة
قال : جاء رجول الى رسول الله صلى الله علييه و سلم فقال: يا رسول الله: من احق
بحسنى صحابتى؟ قال : امك قال : ثم من؟
قال: امك, قال : ثم من ؟ قال : امك, قال: ثم من ؟ قال :ثم ابوك
{رواه البخارى و مسلم}
Artinya:
“ telah meriwayatkan kepada kami Qutaibah bin Said, ia berkata: telah
meriwayatkan kepada kami Jarir dari Umarah bin Qada dari Abu Zurah dari Abu
Hurairah, ia berkata “datang seorang laki-laki kepada Rasulullah SAW. Lalu berkata,
‘ya Rasulullah, siapakah yang berhak mendapat perlakuan yang baik?’ Rasulullah
menjawab, “Ibumu”. Orang itu bertanya lagi, ‘kemudian siapa?’ Rasulullah
menjawab, “ibumu”. Orang itu bertanya lagi, kemudian siapa?, rasulullah
menjawab, “ibumu”. Orang itu bertanya lagi, kemudian siapa?, Rasulullah
menjawab, “bapakmu”.[11]
و عن
عائشة رضي الله عنها قالت قال النبي صلى الله عليه و سلم : لا هجرة بعد الفتح, و
لكن جهاد و نية, و إذا استنفرتم فانفروا, متفق عليه. ومعناه : لا هجرة من مكة
لأنها صارت دار إسلام
Artinya: Dari Aisyah R.A, berkata: Nabi Nabi Muhammad
SAW bersabda: “ Tidak ada hijarh setelah pembebasan Makkah, akan tetapi yanga da ialah jihad dan niat. Maka dari itu,
apabila engkau semua diminta untuk keluar oleh pemimpin untuk berjihad, maka
keluarlah dan berangkatlah” (Muttafaqun ‘Alaih). [12]
C. Hadits Hasan
a)
Pengertian
Hadits Hasan
Menurut bahasa Hasan artinya yang baik,
yang bagus. Menurut para ulama seperti Ibnu Hajar, hadist hasan adalah hadist
yang telah memenuhi lima persyaratan hadits shohih sebagaimana disebutkan
terdahulu, bedanya dengan hadist shohih terletak pada daya ingatan perawinya
sempurna, sedang hadits hasan daya ingat perawinya kurang sempurna. Hadits
hasan adalah hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang adil, tetapi tidak
begitu kuat ingatannya, bersambung sanadnya, dan tidak terdapat ‘illat serta
keraguan pada matannya. [13]
Menurut Subhi As-Salih hadis hasan
adalah hadis yang sanadnya bersambung, dinukilkan oleh penukil yang adil, namun
tidak terlalu kuat ingatannya meski tetap terhindar dari keganjilan dan
penyakit. [14]
Menurut At-Tirmizi, sebagaimana yang
dikutip oleh Fatchur Rahman, hadits hasan adalah hadits yang pada sanadnya
tidak terdapat rawi yang tertuduh berdusta, tidak terdapat kejanggalan pada
matannya, dan hadits itu diriwayatkan tidak dari satu jalur periwayatan saja. [15]
b)
Syarat-syarat
hadits hasan
1.
Sanadnya bersambung
2.
Para periwayat bersifat
adil(tidak tertuduh berdusta)
3.
Diantara periwayat terdapat orang
yang kurang dhabith
4.
Sanad dan matan hadis terhindar
dari syadz dan illat.[16]
Menurut Ajaj Al-Khatib, terdapat
perbedaan antara hadits shohih dan hadits hasan adalah jika pada hadits shahih
diisyaratkan ke-dhabithan yang sempurna, sedang dalam hadist hasan di
isyaratkan ke dhabitan dasar.[17]
c)
Pembagian hadits
hasan:
Hadist hasan memiliki 2 jenis, yaitu
hasan li dzati hi, dan hasan lighairi hi. Hasan li dzati hi adalah hadits yang
mencapai derajat hasan dengan sendirinya, sedikitpun tidak ada dukungan dari
hadis lain. dan kalau hanya disebutkan hadist hasan maka yang dimaksudkan
adalah hadits hasan lidzatihi. Menurut Ibrahim As-suqi As-Syahawiy hadits Hasan
lidzatihi adalah hadits yang sanadnya bersambung, dinukil oleh periwayat yang
adil dan dhabith, namun kedhabithannya tidak sempurna, meski tidak terdapat
syadz dan illat padanya.
Sedang hasan lighairihi menurut Ibrahim
As-Sauqiy as-Syahawiy adalah hadits yang diriwayatkan oleh periwayat yang lain
yang dari si periwayat yang dhaif, namun kedhaifannya tidak karena banyaknya
kesalahan, tidak bersifat fasik, dan hadis tersebut diriwayatkan oleh periwayat
yang lain dari si periwayat yang dhaif tadi atau dari yang lebih tinggi darinya
(baik lafalnya maupun maknanya).
Hadits hasan lighairihi pada mulanya
merupakan hadist dhoif, yang naik menjadi hasan karena adanya penguat, jadi
dimungkinkan berkualitas hasan karena adanya penguat tersebut, seandainya tidak
ada penguat maka disebut hadist dhoiif. Hadits hasan dapat dijadikan hujjah dan
diamalkan sebagaimana halnya dengan hadits shahih, meskipun kekuatannya tetap
dibawah hadist shohih. Oleh karena itu, jika terjadi kontradiksi, maka harus
dimenangkan hadits shohihnya.[18]
d)
Sumber-sumber
hadits hasan:
Diantara sumber-sumber hadits hasan
adalah sebagai berikut:
1.
Al-jami’ karya At-Turmudziy
2.
As-sunan karya imam Abu dawud
(202-273 H)
3.
Al-Mujtaba karya Imam An-Nasai
4.
Sunan Al-Mushthafa karya Ibn
Majah [19]
e)
Contoh Hadits
Hasan
طلب
العلم فريضة على كل مسلم
“Menuntut ilmu itu wajib bagi setiap orang muslim”. (HR. Ibnu
Majah)[20]
D.
Hadits Dhoif
a)
Pengertian
Hadits Dhoif
Menurut bahasa dha’if berarti lemah.
Hadits dha’if berarti hadist yang lemah, atau hadist yang tidak kuat. Menurut
istilah, para ulama berbeda pendapat tentang rumusan definisi hadits dhaif.
Tetapi, pada dasarnya isi dan maksudnya tidak berbeda. Hukum dari hadits dhaif
ini adalah mardud (tertolak). Beberapa definisi antara lain sebagai berikut:
Menurut Al-Nawawi, hadits dho’if adalah
hadist yang didalamnya tidak terdapat syarat-syarat hadist shahih dan
syarat-syarat hadist hasan.
Menurut Nur Al-Din ‘Athr’, hadist dha’if
adalah hadist yang hilang satu syaratnya dari syarat-syarat hadits maqbul (hadits yang shohih atau hadits hasan).[21]
Pada definisi ini, disebutkan secara
tegas bahwa jika satu syarat saja yang hilang, berarti hadist itu dinyatakan
sebagai hadist dha’if. Apalagi jika hilang itu dua atau tiga syarat, seperti
perawinya tidak adil, tidak dhabith, dan
terdapat kejanggalan dalam matan. Hadits seperti ini jelas adalah hadist
dha’if yang sangat lemah.
b)
Macam-macam
Hadits Dhoif
Para ulama menemukan kedhoifan hadist
itu pada tiga bagian yaitu pada sanad, matan dan perawinya. Dari ketiga
bagian ini mereka membagi kedalam macam hadist dha’if. Antara lain;
a)
Hadist mursal adalah hadist yang
gugur sanadnya setelah tabi’in. yang dimaksud gugur disini adalah nama sanad
terakhir tidak disebutkan. Padahal sahabat adalah orang yang pertama menerima
hadist dari nabi saw.
Menurut al-hakim
hasdist mursal adalah hadist yang disandarkan oleh tabi’in langsung kepada
rasulullah saw, baik perkataan perbuatan, maupun taqrirnya. Tabi’in tersebut
termasuk tabi’in kecil maupun tabi’in besar. Berdasarkan definisi yang
dikemukakan oleh Al-Hakim di atas dapat diketahui bahwa ada dua macam hadist
mursal, yaitu hadist mursal jali dan mursal khafi. Yang dimaksud mursal jali
adalah tidak disebutkan nya nama sahabat oleh tabi’in besar, sedang musal khafi
yaitu pengguguran nama sahabat yang dilakukan oleh tabi’in yang masih kecil.
Hadist
diriwayatkan oleh sahabat, yang ia sendiri tidak langsung menerima dari
rasulullah saw, karena mungkin masih kecil atau menghadiri majlis rasul pada
saat itu, juga termasuk hadits mursal(mursal as-shahabi).
Para ulama
berbeda pendapat tentang penggunaan hadist mursal (musal al-shahabi).Para ulama
berbeda pendapat tentang penggunaan hadist mursal sebagai hujjah, yang
kesemuanya dapat diringkas kedalam 3 pendapat.. pertama, Imam Malik, Abu
Hanifah, Imam Ahmad, membolehkan berpegang kepada hadist mursal secara mutlak.
Kedua, imam syafi’i dan kebanyakan ahli fiqih dan ushul fiqih tidak
membolehkannya secara mutlak. Ketiga, pendapat yang membolehkan penggunaan
hadist mursal apabila ada riwayat lain yang musnad, diamalkan oleh sebagian
ulama, atau sebagian besar ahli ilmu. Demikian pendapat jumhur ulama dan ahli
hadist.
b)
Hadist munqathi’ adalah hadist
yang perawinya gugur, tidak terjadi pada tingkatan pertama (thabaqah
al-shahabah), tetapi pada thabaqah berikutnya, kemungkinan pada thabaqah kedua,
ketiga atau keempat. Kemudian digugurkan itu terkadang seorang perawi atau dua
orang perawi dengan tidak berturut-turut.
Dilihat dari
segi kesinambungan sanadnya, hadist munqathi’ jelas termasuk ke dalam kelompok
hadist dhaif, dengan demikian, hadist ini tidak dapat dijadikan sebagai hujjah.
Hal ini karena, dengan gugurnya seorang perawi atau lebih, menyebabkan
hilangnya salah satu syarat dari syarat-syarat sahih, yang berarti tidak
memenuhi syarat hadist shahih.
c)
Hadist mu’dhal adalah hadist yang
gugurnya dua orang perawi terjadi secara berturut-turut.[22]
Para
ahli hadist memasukkan hadits yang mawquf dan maqthu’ ke dalam kelompok hadist
dhoif dari sudut sandarannya.
1)
Hadist mawquf adalah: hadist yang
diriwayatkan dari para sahabat, baik berupa perkataan, perbuatan, atau taqrir
sahabat. Dikatakan mawquf karena sandaran nya terhenti pada tingkatan sahabat.
Kemudian ia tidak dikatakan marfu’, karena hadist ini tidak disandarkan kepada
rasulullah saw.
Ibn Shalah
membagi hadist mauquf menjadi dua bagian, yaitu mawquf maushul, mawquf ghairu
maushul. Mawquf mawshul adalah hadist mawquf yang sanadnya bersambung sampai
kepadaa sahabat, sebagai sumber hadist. Sedangkan mauquf gharu mawshul adalah
hadist yang sanadnya tidaak bersambung. Dilihat dari segi persambungan ini,
maka yang dinilai sebagai ghair mawshul yang lebih rendah daripada hadist
mauquf mausul.
2)
Hadist maqthu’ adalah hadist yang
diriwayatkan dari tabi’in dan disandarkan kepadanya, baik perbuatan maupun
perkataannya.[23]
Ke-dhaif-an disini dimaksudkan pada
kecacatan dari segi matan dan rawinya. Kecacatan ini banyak sekali bentuknya.
Para ulama menyampaikan beberapa bentuk saja.
1.
Hadits munkar
Hadits munkar
adalah hadits yang pada sanadnya terdapat perawi yang sering berbuat
kekeliruan, kelalaian, dan kefasikan secara nyata.
Menurut
Al-Qasimi, hadits ini matannya tidak diriwayatkan kecuali oleh seseorang saja
yang memiliki tingkat kedhabithan sangat rendah. Kemudian hadits ini
bertentangan dengan hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang tsiqah atau terpercaya,
dan hadits ini diriwayatkan oleh perawi yang lemah.
2.
Hadits matruk
Hadits matruk
adalah hadits yang sanadnya terdapat perawi yang tertuduh dusta.[24]
Menurut
Al-Qasimi, hadist ini merupakan hadits yang diriwayatkan oleh orang yang
terkenal berdusta dalam persoalan selain hadits dan orangnya banyak melakukan
kesalahan.
Ahli hadits
menyebutkan bahwa antara hadits munkar dan hadits matruk itu merupakan hadits
yang paling lemah setelah hadits maudhu’.
3.
Hadits syadz
Hadits syadz
adalah hadits yang diriwayatkanoleh perawi yang maqbul, tetapi bertentangan
dengan perawi yang lebih tsiqah atau lebih baik daripadanya.
Dalam
periwayatan hadits ini hanya dilakukan melalui satu jalur sanad, bukan
dikatakan sebagai syad, meskipun sanadnya tersebut lemah. Periwayatan baru
dapat dikatakan syadz apabila matannya terjadi pertentangan dengan dalil yang
lebih kuat. Jika ada hadits yang diriwayatkan melalui satu jalur sanad, dan
bertentangan dengan hadits yang diriwayatkan melalui dua jalur atau tiga jalur
sanad, maka hadits yang diriwayatkan melalui satu jalur sanad tersebut menjadi
syadz. Dengan kata lain, hadits yang diriwayatkan oleh orang-orang yang
diterima periwayatannya, tetapi riwayat itu menyalahi riwayat perawi yang lebih
kuat. Maka, hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang lebih kuat disebut hadits
mahfudz, sedangkan yang satunya disebut hadits syadz.
4.
Hadits maqlub
Hadits maqlub
adalah hadits yang terbalik redaksinya baik pada sanad maupun matan. Ada dua
jenis hadits yang terbalik atau tertukar, yaitu maqlub fi al-matan (yang
terbalik adalah matan hadits) dan maqlub fi al-sanad (yang terbalik adalah
sanad hadits). Kedua jenis hadits maqlub itu tidak dibenarkan, karena menjadi
sebab dari perubahan makna hadits tersebut.[25]
c)
Pengamalan
hadist dhoif
Para
ulama berbeda pendapat tentang pengamalan hadist dhoif yang di rangkum menjadi
tiga pendapat:
1)
Menurut abu dawud dan imam ahmad,
hadist dhaif bisa diamalkan secara mutlak. Alasannya hadist dhoif lebih kkuat daripada akal
perorangan (qiyas) .
2)
Menurut ibnu hajar, hadist dhaif
bisa digunakan dalam masalah fadha’il, mawa’izh, atau yang sejenisnya sesuai
dengan beberapa syarat, yaitu:
a)
Kedhaifaannya tidak terlalu.
Tidak tercakup didalamnya seorang pendusta atau yang tertuduh berdusta, ataau
terlalu seering melakukan kesalahan.
b)
Hadist dhaif itu masuk dalam
cakupan hadist pokok yang bisa diamalkan.
c)
Ketika mengamalkannya tidak
meyakini bahwa ia berstatus kuat, tetapi sekedar berhati-hati.
3)
Hadist dhaif tidak bisa diamalkan
secara mutlak, baik mengenai fadhail, maupun hokum-hukum. Demikian pendapat ibn
arabi, imam al-bukhori, imam muslim, ibn hazm, dan lainnya. [26]
Menurut Muhammad ‘ajaj al –khatib,
pedndapat ketigalah yang paling aman. Ia memberikan alas an bahwa kita memiliki
hadist hadist shahih tentang fadhail, targhib dan tarhib yang merupaka sabda
nabi Muhammad saw, yang aangat padat dan berjumlah bessar. Hal ini menunjukkan kita tidak perlu menggunakan
dan meriwayatkan hadist dhaif mengenai masalah fadhail dan sejenisnya.
d)
Contoh Hadits
Dhoif
Hadits yang diriwayatkanoleh
At-Tarmidzimelaluijalan hakim Al-Atsramdari Abu Tamimah Al-Hujaimidari Abu
HurairahdariNabi SAW bersabda :
وَمَنْ أَتَي حَائِضَا
أَوِامْرَأَهٍ مِنْ دُبُرِ أَوْ كَاهِنَا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا اُنْزِلَ عَلَي
مُحَمَّد
“Barang siapa yang mendatang seorang wanita menstruasi (haid) atau
pada dari jalan belakang (dubur) atau pada seorang dukun, maka dia telah
mengingkari apa yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW”.
Dalamsanadhaditsdiatasterdapatseorangdhaifyaitu Hakim
Al-Atsram yang dinilaidhaifolehparaulama. Al-HafizhIbnuHajardalamThariq At-
Tahzibmemberikankomentar :فِيْهِ لَيِّنٌpadanyalemah.[27]
Contoh hadits munkar, hadits riwayat al-Nasa’i dan Ibn Majah dari
Abu Zakir Yahya bin Muhammad bin Qais dari Hisyam bin Urwah dari ayahnya dari
Aisyah dalam bentuk hadits marfu’
كلوا البلح با التمر فإن ابن أدم إذ أكله غضب
الشيطان
Artinya:Makanlah kalian buah kurma yang menah dengan yang masak,
apabila bani adam memakannya, syetan akan marah.
Imam Nasa’i berkata, bahwa hadits ini hadits munkar, yang
diriwayatkan secara sendirian oleh Abu Zakir, seorang guru yang shalih. Imam
muslim juga meriwayatkan dalam al-Mutaba’at, hanya saja beliau tidak
menjelaskan adanya perawi yang sendirian.
Contoh hadits matruk
Haditsnya Amr bin Syamr al-Ja’fiy al- kufiy al-Syi’iy dari Jabir
dari abu Thufail dari ali dan ‘ammr, keduanya telah berkata:
كان النبي صلعم يقنت فى الفجر و يكبر يوم عرفة
من صلاة الغداة, ويقطع صلاة العصر أخر أيام التشريق
Menurut an-nasa’i, al-daruquthniy dan lainnya dari Amr bin Syamr
bahwa hadits tersebut adalah matruk.[28]
e)
Penutup
Berdasarkan pembahasan diatas, dapat
kita simpulkan bahwa pengklasifikasian hadits dari segi kualitasnya ada tiga
macam. Terdiri dari hadits shahih, hadits hasan dan hadits dhoif.
Hadits shahih dibagi jadi dua, yaitu
hadits shohih lidzatihi dan hadits shohih lighairihi. Kemudian hadits hasan
dibagi jadi dua, yaitu hadits hasan lidzatihi dan hadits hasan lighairihi. Dan
hadits dhaif dibagi menjadi tiga dari aspek kedhoifan sanad, matan, rawi. Dan
ketiga bagian tersebut dibagi lagi menjadi beberapa pembagian hadits. Hadits
dari aspek sanad meliputi hadits mursal, munqathi’, maudhu’. Dari segi sanadnya
adalah hadits Mauquf dan munqathi’. Dan dari aspek kedhoifan rawinya adalah
hadits munkar, matruk, syadz, dan maqlub.
DAFTAR PUSTAKA
Abdurrahman
Mifdhol. 2005. Terjemah kitab Manna’ Al-Qathathan “Pengantar Studi Ilmu
Hadits”. Jakarta: Pustaka
Al-Kautsar.
A, Muhammad.2000.Ulumul
Hadits, Bandung: CV. Pustaka Setia
Smeer,Zeid
B.2008.Ulumul Hadits “Pengantar Studi Hadis Praktis”,Malang: UIN Malang
Press.
Sulaiman,M.
Noor .2008. Antologi Ilmu Hadits, Jakarta,: Gaung Persada Press.
Suparta,
Munzier .2002.Ilmu Hadits,Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Suryadilaga,M.
Alfatih.2010.Ulumul Hadits,Yogyakarta: Teras.
Thahhan,Mahmud.2007.Intisari
ilmu hadits,Malang: UIN Malang Press.
Zuhri
Suhaeri. 2013. Pembahasan Ilmu Hadits, Jombang : MA Unggulan Darul Ulum.
Benpani.
2011. Makalah “Pembagian dari Segi Kuantitas dan Kualitas Hadits”: UIN
Jambi.
An-Nawawi
Imam.2016. Riyadhus Shalihin. Ikhwanuddin
(Penyunting). Jakarta: Shahih.
.
[1]Abdurrahman
Mifdhol. Terjemah kitab Manna’ Al-Qathathan “Pengantar Studi Ilmu Hadits”. (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2005 ),22
[2]M. Noor
Sulaiman, Antologi Ilmu Hadits, (Jakarta: GaungPersada Press, 2008),
95-96
[3]Munzier
Suparta, Ilmu Hadits, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002), 126
[4]Ibid, hlm. 96
[5]Ibid, hlm. 96
[6]M. Alfatih
suryadilaga, Ulumul Hadits (yogyakarta: Teras, 2010) hlm 249-250
[7]Ibid, hlm.
96-98
[8]M. Noor
Sulaiman, Antologi Ilmu Hadits (Jakarta: Gaung Persada Press, 2008), hlm 98-101
[9]Mahmud Thahhan,
Intisari ilmu hadits (Malang: UIN Malang Press, 2007), hlm 60-61
[10]M. Alfatih
Suryadilaga, Ulumul Hadits (Yogyakarta: Teras, 2010), hlm 248-249
[11]Muhammad A, Ulumul
Hadits (Bandung: CV. Pustaka Setia, 2000), hlm, 101
[12]An-Nawawi Imam.
Riyadhus Shalihin. Ikhwanuddin (Penyunting) (Jakarta: Shahih. 2016),
hlm.5
[13]M. Noor
Sulaiman, Antologi Ilmu Hadits (Jakarta: Gaung Persada Press, 2008),
hlm.102-103
[14]Ibid, hlm. 261
[15]M. Noor
Sulaiman, Antologi Ilmu Hadits (Jakarta: Gaung Persada Press, 2008), hlm.103
[16]M. Alfatih
Suryadilaga, Ulumul Hadits (Yogyakarta: Teras, 2010), hlm. 262
[17]M. Noor
Sulaiman, Antologi Ilmu Hadits (Jakarta: Gaung Persada Press, 2008), hlm.103
[18]M. Noor
Sulaiman, Antologi Ilmu Hadits (Jakarta: Gaung Persada Press, 2008), hlm.104
[19]M. Alfatih
Suryadilaga, Ulumul Hadits (Yogyakarta: Teras, 2010), hlm. 266-267
[20]H. Zeid B.
Smeer, Ulumul Hadits “Pengantar Studi Hadis Praktis” (Malang: UIN Malang
Press, 2008). hlm. 35
[21]M. Noor
Sulaiman, Antologi Ilmu Hadits (Jakarta: Gaung Persada Press, 2008), hlm.105
[22]M. Noor
Sulaiman, Antologi Ilmu Hadits (Jakarta: Gaung Persada Press, 2008), hlm.107
[23]Ibid. Hlm, 112
[25]M. Noor
Sulaiman, Antologi Ilmu Hadits (Jakarta: Gaung Persada Press, 2008), hlm.112
[26]Ibid, hlm. 112
[27]Benpani,
Makalah “Pembagian dari Segi Kuantitas dan Kualitas Hadits”, (Jambi,
2011), 15
[28]Muhammad A, Ulumul
Hadits (Bandung: CV. Pustaka Setia, 2000), hlm, 122-124