ILMU AL-JARH WA AT-TA’DIL
Sarvina Salsabila dan Layli Nur Azizah
Mahasiswa-Mahasiswi
PAI-B Semester 3 UIN Maliki Malang
E-Mail: Layliazizah2014@gmail.com
Dosen pengampu: benny afwadzi
Abstract
In a Hadith narrators has an
important position, i.e. as part of a chain of Hadith rosul who came to his
people. The degree of a Hadith that can be either shohih, hasan, dhoif,
acceptable or whether a hadeeth.Therefore it appears that examines the science
of the properties of the narrators are associated with accepted or whether a
Hadith. This science called jarh wa ta'dil which it describes in a note
addressed to the narrators of Hadith so that they can be distinguished where
the narrators who have fair, dhobit, or do not have one or both.
Abstrak
Dalam suatu hadist perawi memiliki
kedudukan penting, yaitu sebagai bagian mata rantai hadits rosul yang sampai
kepada umatnya. Derajat suatu hadits itu dapat berupa shohih, hasan, dhoif,
dapat diterima atau tidaknya suatu hadits.Oleh karena itu muncul ilmu yang
meneliti tentang sifat-sifat perawi yang berhubungan dengan diterima atau
tidaknya suatu hadist. Ilmu ini disebut jarh wa ta’dil yang mana ilmu ini
menerangkan tentang catatan yang di tujukan kepada perawi hadits sehingga
mereka dapat dibedakan mana perawi yang mempunyai sifat adil, dhobit, atau
tidak mempunyai salah satu atau keduanya.
Keywords: Jarh wa Ta’dil
A. Pendahuluan
Sumber ajaran islam setelah
Al-quran adalah Hadits. Para ulama sudah tidak memperselisihkan masalah ini.
Akan tetapi untuk menentukan suatu keshohihan hadits diperlukan penelitian pada
perowinya karena adanya jarak waktu yang panjang antara masa kehidupan Rosullullah,
penulisan hadits dan pembukuannya. Karena pada dasarnya hadits memiliki
tingkatan keshohian yang dilihat dari perowinya dan sanadnya yang bersambung.
Diantaranya yaitu hadits shahih, hadits hasan, dan hadits dha’if.
Didalam ilmu hadits ada dua
persoalan yang berkaitan dengan sanad dan yang berkaitan dengan matan. Ilmu
yang berkaitan dengan sanad membahas tentang sebuah hadits memiliki sanad yang
bersambung atau tidak, selain itu untuk mengetahui para periwayat hadits yang
dicantumkan dalam sanad hadits, merupakan orang yang adil dan terpercaya atau
pendusta. Sedangkan ilmu yang berkaitan dengan matan akan membahas tentang
kandungan atau isi suatu hadits benar-benar berasal dari nabi, dan juga untuk
mengetahui bertentangan atau tidak antara satu hadits dengan yang lainnya.
Dalam upaya menjaga keautentikan
hadits yang mana merupakan sumber ajaran islam yang kedua, para ulama melakukan
penilaian perawi hadits. Dalam ilmu hadits ada banyak cabang, salah satunya
yaitu ilmu jarh wa ta’dil. Ilmu ini membahas tentang penyeleksian tentang
kecacatan atau kebersihan seorang perawi hadits sehingga suatu hadist dapat
diterima atau ditolak. Penilaian semacam ini dibutuhkan untuk menjaga kemurnian
hadits Nabi. Fokus kajian pada ilmu jarh wa ta’dil yaitu tentang kualitas diri
seorang rawi dan juga intelektualnya.
B. Pengertian Jarh Wa Ta’dil
Secara etimologi kata jarh
merupakan isim masdar dari kata jaraha-yajrahu yang mempunyai arti
melukai. Luka yang dimaksud disini dapat berkaitan dengan luka fisik, seperti
luka terkena senjata tajam, atau luka nonfisik seperti luka hati akibat ucapan
kasar seseorang. Jika kata jarh dipakai dipengadilan maka hal itu tertuju pada
kesaksian.Dalam kitab Ushul al-Hadits yang dimaksud dengan al-jarh adalah
seorang perawi yang memiliki sifat pribadi tidak adil, atau memiliki hafalan
yang kurang kuat, dan kurangnya kecermatannya, sehingga mengakibatkan riwayat
yang disampaikan gurgur atau lemah. Sedangkan secara terminologi al-jarh
adalah kecacatan yang disebabkan oleh semua yang dapat merusak keadilan dan kedhabitan seorang perawi.
Defnisi lain tentang al-jarh yaitu pengungkapan keadaan perawi yang
mencakup sifat-sifatnya yang tercela, atau sesuatu yang menyebakan lemah
sehingga riwayat yang disampaikan perawi ditolak.[1]Para
ulama mendefinisikan al-jarh sebagai berikut:
الجرخ عند
المحدثين الطعن فى راوى الحديث بما يسلب أو يخل بعدالته أو ضبطه
“Jarh menurut muhadditsin adalah menunjukkan sifat-sifat cela
rawi sehingga mengangkat atau mencacatkan 'adalah atau kedhabitannya.”[2]
Adapun secara etimologi kata al-‘adl
merupakan masdar dari ‘adala ya’dilu yang diartikan sebagai sesuatu yang
dirasakan dalam keadaan benar dan lurus.[3]Definisi
lain al-‘adl secara etimologi yaitu mengungkapkan sifat adil yang
dimiliki seorang perawi. [4]
sedangkan secara terminologi diartikan sebagai pengungkapan sifat-sifat bersih
yang ada pada diri periwayat, sehingga hal itu dapat menampakkan keadilan
seorang perawi sehingga riwayatnya dapat diterima.[5] Kemudian
para ulama hadits mendefinisikan at-ta’dil sebagai berikut:
والتعديل
عكسه وهو تزكية الراوى والحكم عليه بأنه عدل او ضابط
“Ta'dil adalah
kebalikan dari jarh, yaitu menilai bersih terhadap seorang rawi dan menghukuminya
bahwa ia adil atau dhabit.”[6]
Jadi pengertian jarh wa ta’dilmenurut
ulama lain adalah:
علم يبحث
فيه عن جرح الرواة وتعديلهم بالفاظ مخصوصة وعن مراتب تلك الالفاظ
“ilmu yang menerangkan tentang catatan-catatan yang dihadapkan
para perawi dan tentang penakdilannya (memangdang adil para perawi) dengan
memakai kata-kata yang khusus dan tentang martabat-martabat kata-kata
itu."[7]
C. Sejarah Perkembangan
Jarh wa Ta’dil
Eksistensi
jarh wa ta’dil dalam kritik sanad hadits memiliki fungsi sebagai tolak
ukur dan timbangan bagi perowi untuk mengetahui hadits yang diriwayatkannya
diterima atau ditolak. Dengan kata lain kualitas pribadi dan kapasitas
intelektual perawi menjadi dasar penerimaan atau penolakan suatu hadits yang
diriwayatkan perawi.[8]
Awal mula pertumbuhan ilmu ini adalah seperti
yang dinukilkan dari Nabi SAW dalam sabdanya:
“Akan ada pada umatku di akhir zaman
orang-orang yang menceritakan hadis kepada kalian apa yang belum pernah kalian dan
bapak-bapak kalian mendengar sebelumnya. Maka waspadalah terhadap mereka dan
waspadailah mereka”
Ilmu jarh wa al-Ta’dil tumbuh bersama
tumbuhnya periwayatan dalam Islam. Karena untuk mengetahui khabar-khabar yang
shahih diperlukan pengetahuan tentang para perawinya, yakni pengetahuan yang
memungkinkan membedakan antara yang bisa diterima dari yang ditolak. Oleh
karena itu, mereka selalu bertanya tentang keadaan para perawi dan melakukan
penelitian di sela-sela kehidupan intelektual mereka, dan mengenal lebih dekat
semua hal-hal para perawi. Mereka melakukan penelitian yang amat cermat,
sehingga mereka bisa mengetahui yang paling hafidz, yang paling lama
bermujasalah dengan guru-gurunya.
Disamping yang kami riwayatkan tentang
al-jarh wa al-ta’dil dari Rasulullah
SAW, banyak pula khabar tentang pendapat-pendapat sahabat mengenai hal ini.
Setelah sahabat, yang berbicara tentang para perawi adalah tabi’in, generasi
sesudah tabi’in dan ahli ilmu sesudah mereka. Mereka menjelaskan hal ihwal para
perawi, mengkritik dan menta’dil mereka dengan niat mencari ridha Allah SWT.,
tak takut kepada siapapun dan tak terjerat rasa kasih sayang. Tak seorang pun
diantara para kritikus hadis dan tokoh-tokohnya yang membela keluarganya. Semua
mereka maksudkan untuk mengabdi kepada syari’at dan memelihara
sumber-sumbernya. Sehingga mereka akan mengatakan sesuatu sejujur-jujurnya dan
menata niat sebaik-baik mungkin.
Demikianlah ilmu jarh wa Ta’dil tumbuh
bersama tumbuhnya periwayatan dalam Islam. Prinsip-prinsipnya telah tegak sejak
masa sahabat. Tidak sedikit diantara mereka yang berbicara tentang perawi.
Banyak pula tabi’in dan generasi sesudah mereka yang berbicara tentang para
perawi. Mereka menilai hal itu wajib, karena merupakan salah satu bentuk
nasihat kepada kaum muslimin, menegakkan pilar-pilar agama.
Para ulama ahli kritik hadits telah
mengemukakan kritik pada perawi hadits yang mana tidak hanya kritik yang
berhubungan dengan hal-hal yang terpuji saja akan tetapi hal-hal yang tercela
juga disampaikan. Penyampaian hal yang tercela bukan bertujuan untuk
menjelek-jelekan mereka akan tetapi hal itu dijadikan pertimbangan dalam
penerimaan atau penolakan riwayat hadits yang mereka sampaikan. Pada dasarnya
ulama hadits tetap menyadari bahwa menyampaikan kejelekan dilarang oleh agama,
akan tetapi hal ini dilakukan untuk kepentingan yang lebih besar yaitu berupa
penelitian hadits yang mana hadits merupaka sumber ajaran agama islam, untuk
itu kejelekan ataupun kekurangan yang ada pada periwayat sangat perlu disampaikan.
Kejelekan dan kekurangan yang disampaikan hanya yang berhubungan dengan
kepentingan penelitian periwayat hadits.[9]
Benih-benih praktek
pada jarh wa ta’dil sudah terlihat sejak masa Rasulullah yang mana
beliau memberi contoh secara langsung dengan memuji sahabat Khalid bin Walid
dengan sebutan:
نعم عبدالله خالدبن الوالد سيف من سيوف الله
“Sebaik-baikhambaAllahadalahkhalidbinwalid. Dia adalah pedangdari sekian banyak
pedang Allah.”
Dibawah
ini perupakan pertanyaan para ulama tentang keadaan para periwayat yaitu:
a. Imam
syafi’i berkata:”kalau bukan karena Syu’bah maka Hadits tidak dikenal di
Irak.”
b. Syu’bah
(82-160 H) ketika ditanya tentang Hadits nya Hakim bin Jabir ia berkata: “aku
takut neraka.”
c. Ali
al-Madini ditanya oleh kaum tentang ayahnya ia berkata: “bertanyalah tentang
ayahku kepada selain aku.”[10]
D. Syarat
Ulama Jarh wa Ta’dil
Sebagai seorang ulama jarh wa
ta’dil haruslah memenuhi kriteria agar menjadikannya objektif dalam
menyingkap karakteristik periwayat. Syarat-syarat bagi ulama jarh wa ta’dil diantaranya
yaitu:
a. Berilmu,
bertaqwa, wara’ dan jujur. Apabila tidak memiliki sifat ini maka ia tidak bisa
menghukumi orah lain karena jarh wa ta’dil selalu membutuhkan keadilannya. Dalam Syarh
an-Nukhbah di buku ulumul hadits Al-Hafizh berkata seharusnya jarh wa ta’dil
tidak diterima melainkan dari orang
yang adil dan kuat ingatannya, yaitu orang yang mampu mengungkapkan hadits dan
memiliki daya ingat yang kuat sehingga ia menjadi berhati-hati dan ingat dengan
tepat terhadap hadits yang ia ucapkan.
b. Mengetahui
sebab adanya jarh wa ta’dil. Al-Hafizh ibnu hajar menjelaskan dalam
syarh an-nukhbah, “diterimanya tazkiyah (pembersihan terhadap diri orang
lain) jika dilakukan oleh orang yang mengetahui sebab-sebabnya, agar ia tidak
memberkan tazkiyah berdasarkan apa yang dilihatnya dengan sepintas
melainkan harus dengan pendalaman dan pemeriksaan.”
c. Ia
mengetahui penggunaan kaliamat-kalimat bahasa arab, sehingga dapat menggunakan
kata sesuai dengan maknanya, atau men-jarh dengan lafadz yang tidak
sesuai untuk men-jarh.
Selain itu ada
beberapa hal yang tidak disyaratkan bagi ulama jarh wa ta’dil
diantaranya yaitu:
a. Tidak
disyaratkan bagi ulama jarh wa ta’dil harus laki-laki dan merdeka,
karena yang terpenting adalah seseorang itu dalam melakukan tazkiyah dan
jarh haruslah bersikap adil.
b. Ada
pendapat yang menyatakan bahwa pernyataan jarh wa ta’dil dapat diterima
jika dinyatakan oleh dua orang seperti dalam kasus kesaksian lainnya.
Akan
tetapi ulama menganggap cukup atas penilaian seorang ulama jarh wa ta’dil
yang telah memenuhi syarat sebagai ulama jarh wa ta’dil. Sebagaimana
diriwayatkan oleh al-Amidi dan Ibnu al-Hajib serta yang lainnya, ibnu As-shalah
berkata: itu adalah pendapat yang benar yang dipilih oleh al-Khathib dan
lainnya, karena dalam penerimaan suatu riwayat hadits tidak ada syarat harus
berapa periwayat. Oleh karena itu dalam penilaian jarh atau adilnya rawi
tidak disyaratkan harus berjumlah beberapa orang. Karena hal ini
berbeda dengan syahadah atau kesaksian.[11]
E. Tata
tertib UlamaJarh wa Ta’dil
Ada beberapa tata
tertib yang harus diperhatikan oleh ulama jarh wa ta’dil. Diantaranya
yaitu:
1. Bersikap
objektif dan tazkiyah, jadi ulama jarh wa ta’dil tidak boleh meninggikan
martabat seorang perawi atau merendahkannya karena atas dasar tidak suka.
2. Tidak
boleh jarhmelebihi kebutuhan, karena men-jarh diperbolehkan
karena adanya perihal yang darurat, meskipun demikian tetap saja ada batasnya
dalam men-jarh.
3. Tidak
boleh hanya mengutip jarh, hal ini berhubungan dengan orang yang dinilai
jarh oleh sebagian kritikus
tetapi dinilai adil oleh sebagian linnya. Karena sikap yang demikian dapat
merampas hak rawi yang bersangkutan, para muhaddisin pun mencela sikap yang
demikian.
4. Tidak
boleh jarh kepada rawi yang tidak perlu di-jarh. Karena pada
dasarnya pembolehan jarh lantaran ada perihal darurat, maka jika tidak
ada daruratnya jarh tidak bisa dilaksanakan.[12]
F.
Cara Melakukan Jarh
wa Ta’dil
a. Bersikap
jujur dan Proporsional, maksudnyaa yaitu penyampaikan keadaan periwayat apa
adanya. Muhammad Sirin seperti dikutip dalam al-Khathin mengatakan: “kita
mencelakai saudaramu apabila kamu menyebutkan kejelekannya tanpa menyebutkan
kebaikannya.”
b. Cermat
dalam melakukan penelitian. Ulama jarh wa ta’dil harus cermat dalam
pembedaan antara dha’if nya suatu hadits karena lemahnya agama periwayat dan
dha’ifnya suatu hadits karena periwayat yang hafalannya tidak kuat.
c. Tetap
menjaga batas-batas kesopanan dalam melakukan jarh wa ta’dil. Ulama
harus selalu dalam ketentuan ilmiah dan memiliki tingkat sopan dan santun yang
tinggi dalam mengungkapkan jarh wa ta’dil-nya. Bahkan untuk
mengungkapkan kelemahan periwayat seorang ulama cukup mengatakan: “tidak
adanya keteguhan dalam berbicara.”
d. Bersifat
global dalam men-ta’dil dan terperinci dalam men-tajrih. Dalam
men-ta’dil mereka cukup mengatakan: “si fulan siqoh atau adil”.
Dalam hal ini alasannya tidak disebutkan karena terlalu banyak. Berbeda bengan jarh,
pada umumnya sifat jarh disebutkan misalnya: “fulan itu tidak bisa
diterima haditsnya karena dia sering teledor, ceroboh, dan lebih banyak ragu,
atau tidak dhabit atau pendusta, atau fasik, atau yang lainnya”.[13]
G. Lafazh-lafazh
Ilmu Jarh wa at-Ta’dil
Lafadz-lafadzh yang digunakan untuk men-jarh dan
men-ta’dil rawi itu memiliki tingakatan-tingkatan. Menurut Ibnu Abi
Hatim, Ibnu Salah dan Imam Nawawi, lafadz-lafadz itu disusun menjadi 4
tingkatan. Menurut Al-Hafidz Al-Dzahaby dan Al-‘Iraqy tersusun menjadi 5
tingkatan dan Ibnu Hajar menyusunnya menjadi 6 tingkatan, yaitu:[14][1]
1. Tingkatan dan lafadz-lafadz menta’dil rawi
a.
Segala sesuatu yang mengandung kelebihan rawi dalam
keadilan dengan menggunakan lafadz-lafadz yang berbentuk af’alut tafdil atau
ungkapan yang mengandung arti sejenis, misalnya:
ØOrang yang paling tsiqah (أَوْثَقُ النَّاسْ)
ØOrang yang paling mantap hafalan dan keadilannya (أَثْبَتُ النَّاسِ حِفْظًا وَعَدَالَةً)
ØOrang yang paling mantap hafalan dan keadilannya (إِلَيْهِ الْمُنْتَهَى فِى الثّبت)
ØOrang yang tsiqah melebihi orang yang tsiqah (ثَقَةُ فَوَقَ الثَّقَةِ)
b.
Memperkuat ke-tsiqahan rawi dengan membubuhi satu sifat
dari sifat-sifat yang menunjuk keadilan dan kedhabitannya, baik sifatnya yang
dibubuhkan itu selafadz (dengan mengulanginya) maupun semakna, misalnya:
ØOrang yang teguh (lagi) teguh (ثُبُتٌ ثُبُتْ)
ØOrang yang tsiqah (lagi) tsiqah (ثِقَةٌ ثِقَةْ)
ØOrang yang ahli (lagi) pandai
dalam berargumen (hujjah) (حُجَّةٌ حُجَّةْ)
ØOrang yang teguh (lagi) tsiqah (ثُبُتٌ ثِقَّةْ)
ØOrang yang kuat ingatannya dan
ahli berargumen (hujjah) (حَافِظٌ حُجَّةْ)
ØOrang yang kuat ingatan lagi
meyakinkan ilmunya (ضَابِطٌ مُتْقِن).
c.
Menunjuk keadilan dengan suatu lafadz yang mengandung
arti kuat ingatan, misalnya:
ØOrang yang teguh (hati dan lidahnya), (ثُبُتٌ)
ØOrang yang meyakinkan (ilmunya), (مُتْقِنٌ)
ØOrang yang tsiqah (ثِقَةٌ)
ØOrang yang hafidh (kuat hafalannya), (حَافِظٌ)
ØOrang yanghujjah (حُجَّةٌ).
d.
Menunjukkan keadilan dan kedhabitan, tapi dengan lafadz
yang tidak mengandung arti kuat ingatan dan adil (tsiqah), misalnya:
ØOrang yang sangat jujur (صَدُوْقٌ)
ØOrang yang dapat memegang amanat (مَأْمُوْنٌ)
ØOrang yang tidak cacat (لَابَأْسَ بِهْ).
e.
Menunjukkan kejujuran rawi, tapi tidak terpaham adanya
kedhabitan, misalnya:
ØOrang yang berstatus jujur (مَحِلُّهُ الصِّدْقُ)
ØOrang yang baik hadisnya (جَيِّدُ الْحَدِيْث)
ØOrang yang bagus hadisnya (حَسَنُ الْحَدِيْث)
ØOrang yang haditsnya berdekatan dengan hadis-hadis orang lain yang tsiqah (مُقَارِبُ الْحَدِيْث).
f.
Menunjukkan arti mendekati cacat. Seperti sifat-sifat
yang sudah disebutkan diatas yang diikuti dengan lafadz “Insya Allah”, atau
lafadz tersebut di-tashgir-kan (pengecilan arti), atau lafadz itu dikatikan
dengan suatu pengharapan, misalnya:
ØOrang yang jujur, insya Allah (صُدُوْقٌ إِنْشَاءَ
الله)
ØOrang yang diharapkan tidak memiliki cacat (فُلَانٌ أَرْجُوْ بِأَنَّ لَابَأْسَ بِه)
ØOrang yang sedikit kesalehannya (فُلَانٌ صويلح)
ØOrang yang di harapkan diterima hadisnya (فُلَانٌ مَقْبُوْل حَدِيْثُهُ)
Para ahli ilmu menggunakan haits-hadits yang diriwayatkan oleh rawi-rawi
yang dita’dil menurut tingkatan pertama sampai tingkatan keempat sebagai
hujjah. Sedang hadits-hadits para rawi yang dita’dil menurut tingkatan kelima
dan keenam hanya dapat ditulis, dan baru dapat dipergunakan bila dikuatkan oleh
hadits perawi lain.[15][2]
a.
Menunjukkan kepada kecacatan yang sangat kepada rawi
dengan menggunakan lafadz-lafadz yang berbentuk afalut tafhdil atau
ungkapan yang lain (seperti sighat muballagah) yang mengandung
pengertian yang sejenisnnya dengan itu, misalnya:
Ø Orang yang paling dusta (اَوْضَعَ النَّاْس)
Ø Orang yang paling bohong (اَكْذَبُ النَّاسْ)
Ø Orang yang paling top
kebohongannya (اِلَيْهِ الْمُنْتَقَى فِى الْوَضْعِ)
b.
Menunjukkan kesangatan cacat dengan menggunakan lafadz
berbentuk sighat muballagah, misalnya:
Ø Orang yang pembohong (كَذَّابُ)
Ø Orang yang pendusta (وَضَّاعٌ)
Ø Orang yang penipu (دَجَّالْ)
c.
Menunjukkan kepada tuduhan dusta, bohong atau yang
lainnya, misalnya:
Ø Orang yang dituduh bohong (فُلَانٌ مِتَّهَمٌ بِاْلكَذْبِ)
Ø Orang yang dituduh dusta (اَوْمُتَّهِمٌ بِالْوَضْعِ)
Ø Orang yang perlu diteliti (فُلَانُ فِيْهِ النَّظْرُ)
Ø Orang yang gugur (فُلاَنٌ سَاقِطٌ)
Ø Orang yang hadisnya telah hilang
(فُلَانٌ ذَاهِبُ الْحَدِيْث)
Ø Orang yang ditinggalkan hadisnya
(فُلَانٌ مَتْرُوْكُ الِحَدِيْث)
d.
Menunjukkan kepada kelemahan yang sangat, misalnya:
Ø Orang yang dilempar hadisnya (مُطْرَحُ الْحَدِيْثُ)
Ø Orang yang lemah (فُلَانٌ ضَعِيْفٌ)
Ø Orang yang ditolak hadisnya (فُلَانٌ مَرْدُوْدٌ الْحَدِيْث)
e.
Menunjukkan kepada kelemahan dan kekacauan rawi mengenai
hafalannya, misalnya:
Ø Orang yang tidak dapat dibuat hujjah
hadisnya (فُلَانٌ لَايُحْتَجُّ
بِهِ)
Ø Orang yang tidak dikenai
identitasnya (فُلَانٌ مَجْهُوْلٌ)
Ø Orang yang mungkar hadisnya (فُلَاٌن مًنْكَرٌ الْحَدِيْث)
Ø Orang yang kacau hadisnya (فُلَانٌ مُضْطَرِبُ الْحَدِيْث)
Ø Orang yang banyak menduga-duga (فُلَانٌ وَاهٍ)
f.
Menyifati rawi dengan sifat-sifat yang menunjuk
kelemahannya, tapi sifat itu berdekatan dengan adil, misalnya:
Ø Orang yang didla'ifkan hadisnya (ضُعِّفَ حَدِيْثَهُ)
Ø Orang yang diperbincangkan (فُلَانٌ مُقَالٌ فِيْهِ)
Ø Orang yang disingkiri (فُلَانٌ فِيْهِ خَلْفٌ)
Ø Orang yang lunak (فُلَانٌ لَيَّن)
Ø Orang yang tidak dapat digunakan hujjah
hadisnya (فُلَانٌ لَيِسَ
بِالْحُجَّةْ)
Ø Orang yang tidak kuat (فُلَانٌ لَيْسَ بِالْقَوِى)
Orang yang
ditarjih menurut tingkatan pertama sampai dengan tingkatan keempat haditsnya
tidak dapat dibuat hujjah sama sekali. Adapun orang-orang yang ditarjih menurut
tingkatan-tingkatan kelima dan keenam, haditsnya masih dapat dipakai sebagai
i’itibar (tempat membandingkan).[17]
H.
Pertentangan antara Jarh wa Ta’dil
1.
Apabila terdapat pertentangan antara jarh
wa ta’dil pada perawi hadits, akibat sebagian ulama menilai adil sedangkan
sebagian lainnya menilai cacat, maka ada dua pendapat diantaranya:
a.
Pendapat yang dianut oleh jumhur ulama yaitu jarh
harus didahulukan daripada ta’dil jika cacatnya disebutkan secara rinci.
b.
Selain pendapat diatas sebagian pendapat
menyatakan bahwa jika jumlah penilai adilnya lebih banyak daripada penilai
cacatnya maka yang harus di dahulukan adalah ta’dilnya. Akan tetapi
pendapat ini dinilai lemah.[18]
2.
Jika ada periwayat yang pada zaman dahulu
fasik akan tetapi kemudian dia bertaubat:
Orang
yang mengenalnya ketika ia dalam keadaan fasik maka akan menilanya secara jarh,
akan tetapi orang yang mengenalnya setelah taubat menganggapnya adil.(hal
seperti ini tidak bertentangan)
3.
Jika terdapat perawi yang tidak dhabit fi
al-lafzi dan dhabit fi al-kitabah
Seseorang
yang pernah melihat kesalahan hadits nya karena ia meriwayatkan dari
hafalannya, maka akan menilainya jarh. Sedangkan jika seseorang melihah
keshahihan haditsnya karena ia meriwayatkan dari tulisannya maka akan
menganggapnya adil. (hal ini tidak bertentangan)[19].
I.
Kitab-kitab Jarh wa Ta’dil
1.
Kitab jarh wa ta’dil secara umum
a.
Al-Tarikh al-Kabir karya Imam Bukhari
(194-256) yang mana kitab ini memuat 12.305 periwayat hadits. Kitab ini disusun
berdasarkan urutan huruf mu’jam dengan memperhatikan huruf pertama dari nama
periwayat dan nama bapaknya.
b.
Kitab al-Jarh wa al-Ta’dil karya Abu
Hatim Muhammad ibn Idris al-Razi (240-327 H). Merupakan kitab dari ulama
muqoddimin yang memuat 18.050 periwayat hadits. Dalam kitab ini biografi
periwayatan hadits ditulis dengan singkat dan disusun menggunakan huruf
hijaiyah.
2.
Kitab jarh wa ta’dil mengenai
periwayat-periwayat Thiqat
a.
Kitab al-Thiqat karya Muhammad ibn Ahmad ibn
Hibban al-Busti (354 H). Kitab ini disusun berdasarkan tobaqat
(tingkatan) sesuai dengan huruf hijaiyah. Dalam tabaqoh ini terdapat tiga juz
yang terdiri dari tabaqat sahabat, tabaqottabi’in, tabaqot ‘atba’
tabi’in.
b.
Tarikh Asma’al al-Thiqat min Man Nuqila Anhu
al-Ilm dsusun oleh Umar Ibn hamad Ibn Syahin (385 H).susunannya berdasarkan
huruf mu’jam yaitu dengan menyebutkan nama periwayat dan bapaknya saja. Akan
tetapi terkadang juga menyebutkan nama guru dan muridnya.
3.
Kitab jarh wa ta’dil mengenai
periwayat Dhaif
a.
Al du’afa al Kabir dan al Du’afa al Sagir
karya Imam Bukhari. Termasuk kitab jarh
wa ta’dil tertua. Disusun menggunakan huruf mu’jam yang hanya memperhatikan
nama depan periwayat.
b.
Al Du’afa wa al Matrukin karya Imam Nasa’i
(215-303 H). Disusun menggunakan huruf mu’jam yang hanya memperhatikan nama
depan periwayat.
c.
Ma’rifat a’Majruhin min al Muhaddisin kaya
Ibn Hibban. Yang disusun menggunakan huruf mu’jam.
d.
Al Kamil fi Du’afa al Rijal karya Imam Abu
Ahmad Ibn Adi al-jurjani (356 H).disusun berdasarkan huruf mu’jamdan memiliki
muqoddimah yang terlalu panjang.
e.
Mizan al Itidal fi Naqd Al Rijal karya Abu
Abdullah Muhammad ibn Ahmad ibn Usman al-Zhahabi (748 H). Kitab ini mengandung
11.053 biografi periwayat yang disusun dengan huruf mu’jam dengan memperhatikan
nama periwayat dan bapaknya.
f.
Ma’rifatu Rijal karya Yahya bin Ma’in
(158-233 H). Kitb ini merupakan kitab jarh wa ta’dil jarh wa ta’dil yang
pertama sampai kepada kita.
g.
Lisan al Mizan karya ibn Hajar al Asqalani.
Kitab ini disusun berdasarkan huruf mu’jam yang diawali dengan nama asli, nama
kunyah, kemudian periwayat yang mubham, yang mana terbagi menjadi tiga pasal:
pasal pertama tentang periwayat yang menggunakan nasab, pasal kedua periwayat
yang terkenal dengan nama kabilah atau pekerjaannya, dan pasal ketiga tantang
periwayat yang berdasarkan dengan nama lain.[20]
DAFTAR PUSTAKA
Nuruddin. 2012. ‘Ulumul Hadis. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Izzan, Ahmad dan Saifuddin Nur. 2011. Ulumul Hadis. Bandung: Tafakur.
Sumbulah, Umi. 2008. Kritik Hadis: Pendekatan Historis Metodologis. Malang: UIN-Malang
Press.
Noor, Muhammad Sulaiman. 2008. Antologi Ilmu Hadits. Jakarta: Gaung
Persada Press.
Solahudin, Agus dan Agus Suyadi. 2013. Ulumul Hadis.Bandung: CV. Pustaka Setia.
Solahudin, Muhammad Agus dan Agus Suyadi.
2007. Intisari Ilmu Hadits.
UIN-Malang Press.
Ahmad, Muhammad dan Mudzakir. 2000. Ulumul Hadist. Bandung: CV Pustaka
Setia.
Asrohah, Hanun dan Amir Malik bin Abi
Thalhah,dkk. 2012. Hadis. Mojokerto:
Sinar Mulia.
Zunin, Muhammad dan Ngatiman,dkk. 2015. Hadis-Ilmu Hadis. Jakarta: Kementrian
Agama.
Thahhan, Mahmud. 2012. Ilmu Hadist Praktis. Jakarta: Pustaka Tharriqul Izzah.
[1]M. Noor Sulaiman,Antologi
Ilmu Hadits, (Jakarta: Gaung Persada Press, 2008), hlm. 176
[2] M. Agus Solahudin dan
Agus Suyadi, Ulumul Hadits,
(Malang:UIN-Malang Press, 2007), hlm. 113
[3] Umi Sumbulah, Kritik Hadits (Pendekatan Historis
Metodologis), (Malang:UIN-Malang Press), hlm.77-78
[4]M. Noor Sulaiman,Antologi
Ilmu Hadits, (Jakarta: Gaung Persada Press, 2008), hlm.176
[5]M. Noor Sulaiman,Antologi
Ilmu Hadits, (Jakarta: Gaung Persada Press, 2008), hlm.176
[6]Agus Solahudin dan Agus
Suyadi, Ulumul Hadits, (Bandung: CV
Pustaka Setia, 2013), hlm. 113
[7] Muhammad Ahmad dan M.
Mudzakir, Ulumul Hadits,(Bandung: CV
Pustaka Setia, 2000), hlm. 59-60
[8]Umi Sumbulah, Kritik Hadits (Pendekatan Historis
Metodologis), (Malang: UIN-Malang
Press, 2008), hlm 80-81
[9]Muhamad Zunin dan Ngatiman.dkk, Hadits-Ilmu Hadits, (Jakarta: Pustaka
Tharriqul Izzah, 2012), hlm 23
[10]Muhamad Zunin dan Ngatiman.dkk, Hadits-Ilmu Hadits, (Jakarta: Pustaka
Tharriqul Izzah, 2012),hlm 103
[11]Nuruddin, ‘Ulumul Hadis, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2012), hlm 85-86
[13]Muhamad Zunin dan Ngatiman.dkk, Hadits-Ilmu Hadits, (Jakarta: Pustaka
Tharriqul Izzah, 2012), hlm 26
[17]Nuruddin dkk. ‘Ulumul
Hadis, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2012), hlm. 104.
[19]Muhamad Zunin dan Ngatiman, Hadits-Ilmu Hadits, (Jakarta: Kementrian
Agama, 2015), hlm 28
[20]Muhamad Zunin dan Ngatiman, Hadits-Ilmu Hadits, (Jakarta: Kementrian
Agama, 2015), hlm106-107