NASIKH-MANSUKH
DALAM AL-QUR’AN
(STUDI
AL-QUR’AN DAN HADITS)
Afifatud Diana
Sari dan Falih
Anfasa
Mahasiswa-Mahasiswi
PAI-B Semester 3 UIN Maliki Malang
Dosen
Pembimbing : Benny Afwadzi, M.Hum
Abstract
This article discusses the nasikh mansukh that exists in al-quran.
nasikh mansukh has a meaning related to halal haram, then nasikh it replace or
remove the mansukh or the replaced or the deleted. there is a problem that has
long been the conversation and debate of scholars about still there are verses
in the al-quran commonly called nasikh and mansukh. the problem became the
debate of the scholars, some argue that there is a verse nasikh mansukh and
some others have no opinion. among the mujtahidin and the mufassirin even
jumhurnya they hold tight to their opinion that some of the verses of al-quran
still in it. read and stroked, has been manipulated by the law, no longer
practiced. doctrinally, the existing manuscripts in our hands today have
covered the whole revelation of the prophet Muhammad (SAW). however, a number
of narrations that mention that some other revelations were not recorded in
writing in the official manuscripts of ustmani. behind all the differences of
opinion about nasikh mansukh there are some wisdom that can also be taken from
nasikh mansukh.
Abstrak
Artikel ini membahas tentang nasikh mansukh
yang ada pada Al-Qur`an. Nasikh mansukh memiliki makna yang berkaitan dengan
halal haram, maka nasikh itu mengganti atau menghapus yang mansukh atau yang
diganti atau yang dihapus. Terdapat sebuah masalah yang sudah lama menjadi perbincangan
dan perdebatan para ulama mengenai masih adakah ayat-ayat di dalam Al-Qur`an
yang biasa disebut nasikh dan mansukh. Permasalahan tersebut menjadi perdebatan
para ulama, sebagian ada yang berpendapat bahwa ada ayat nasikh mansukh dan
sebagian yang lain berpendapat tidak ada. Diantara para mujtahidin dan para
mufassirin bahkan jumhurnya mereka berpegang erat kepada pendapat mereka yaitu
sebagian ayat-ayat Al-Qur`an yang masih terdapat di dalamnya, dibaca dan
ditilawatkan, telah dimansuk hukumnya, tidak diamalkan lagi. Secara doktrinal,
mushaf yang ada di tangan kita sekarang ini telah mencakup keseluruhan wahyu
yang diterima Nabi Muhammad SAW. Namun demikian, sejumlah riwayat yang
menyebutkan bahwa ada beberapa wahyu lainnya yang tidak terekam secara tertulis
di dalam mushaf resmi Utsmani. Dibalik semua perbedaan pendapat mengenai nasikh
mansukh terdapat beberapa hikmah yang juga dapat diambil dari nasikh mansukh.
Kata Kunci: Nasikh, Mansukh
A.
Pendahuluan
Al-Qur’an merupakan mu’jizat Islam yang kekal dan abadi
serta diperkuat dengan adanya kemajuan ilmu pengetahuan
teknologi, yang ditirunkan Allah kepada nabi Muhammad
SWA untuk mengeluarkan manusia dari zaman jahiliah menuju kepada zaman islamiyah, serta dapat membimbing ke jalan yang lurus.
Rosulullah SAW menyampaikan Al-Qur’an kepada para
sahabatnya (orang-orang asli arab) sehingga mereka dapat memahaminya berasarkan
naluri mereka. Apabila mereka mengalami ketidakjelasan dalam memahami suatu
ayat, mereka menanyakan kepada Rosulullah SAW.
Semakin panjang hidup yang telah berjalan, maka akan semakin terasa bahwa
Al-Qur’an merupakan pedoman bagi keidupan. Karena Al-Qur’an membawa ajaran yang
penting bagi manusia disepanjang zaman dan dalam segala segi kehidupan. Banyak
manusia yang mempunyai Al-Qur’an, tetapi belum mengetahui magna dan isi secara
menyeluruh.
Nasikh dan mansukh mempunyai makna yang berkaitan dengan
hukum halal dan haram, maka nasikh itu mengganti atau menghapuskan yang
mansukh, yang diganti atau dihapuskan. Masalah yang sudah lama menjadi bahan
perbincangan adalah mengenai nasikh dan mansukh. Sekarang betulkah di dalam
Al-Qur’an ada ayat-ayat yang biasa disebut nasikh dan mansukh?
Permasalahan tersebut dalam lingkungan para ulama menjadi
perselisihan pendapat. Sebagian berpendapat “ada ayat nasikh dan mansukh”, dan
sebagain yang lain ada yang berpendapat “tidak ada”.
Diantara para mujtahidin, seperti Al-Imam Asy-Syafi’y dan juga demikian
diantara para mufassirim, bahkan jumhurnya, berpendapat dan berpegang erat
kepada pendapatnya itu, yakni “sebagian ayat-ayat Al-Qur’an yang masih terdapat
di dalamnya, dibaca dan ditilawatkan, telah dimansukhkan hukumnya, tidak
diamalkan lagi. Pendapat tersebut telah berkembang luas dalam masyarakat,
sesuai dengan berkembangnya madzhab yang mempunyai pendapat-pendapat itu.[1]
Sebelum mengeruaikan arti nasikh dan mansukh dari segi
terminologi, perlu digarisbawahi bahwa para ulama sepakat tentang tidak
ditemukannya ikhtilaf dalam arti kontradiksi dalam kandungan ayat-ayat
al-Qur’an. Dalam menghadapi ayat-ayat sepintas lalu dinilai memiliki gejala
kontra diksi, mereka mengompromikannya. Pengkompromian tersebut ditempuh oleh
satu pihak tanpamenyatakan adanya ayat yang telah dibatalkan, dihapus, atau tak
berlaku lagi, dan ada pula dengan menyatakan bahwa ayat yang turun kemudian
telah membatalkan kandungan ayat sebelumnya, akibat kondisi sosial.[2]
B.
Pengertian Nasikh-Mansukh
Secara etimologis nasikh mansukh(منسوخ – نسخ)
berasal dari akar kata nasakha-yansukhu-naskhun (نسخ – نسخ – نسخ). Nasikh adalah isim
fa’il dari nasakha dan mansukh adalah isim maf’ulnya. Dalam bentuk masdar,
naskun berarti al izala (اإلزالة) dengan pengertian
menghilangkan sesuatu dengan sesuatu yang mengikutinya (يتعقبهشيءبشيءاإلزالة) seperti matahari menghilangkan bayang- bayang ( الظلالشمسإزالة)
. [3]
Naskh mengandung dua
makna, yaitu:
1.
Mengilangkan sesuatu dan
meniadakannya (izalah asy-syai’wa I’damuh) dalam Al-Qur’an Surat Al-Hajj 52:
وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ مِنْ رَسُولٍ
وَلَا نَبِيٍّ إِلَّا إِذَا تَمَنَّى أَلْقَى الشَّيْطَانُ فِي أُمْنِيَّتِهِ
فَيَنْسَخُ اللَّهُ مَا يُلْقِيالشَّيْطَانُ ثُمَّ يُحْكِمُ اللَّهُ آيَاتِهِ
وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
"Dan Kami tidak mengutus sebelum kamu seorang rasulpun dan tidak
(pula) seorang nabi, melainkan apabila ia mempunyai sesuatu keinginan, syaitanpun
memasukkan godaan-godaan terhadap keinginan itu, Allah menghilangkanapa yang
dimasukkan oleh syaitan itu, dan Allah menguatkan ayat-ayat- nya. dan Allah
Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana."(Q.S. Al-Hajj 22:52)
2.
Memindahkan sesuatu atau mengubanya,tetapi substansinya tetap, seperti
mengolah madu menjadi bentuk lain demikian pula tansulah al-mawarith, artinya
berpindahnya warisan dari satu kaum kepada kaum yang lain.[4]
Menurut
Moenawar Kholil berpendapat bahwa kata “Nasikh” artinya penganti, penukar atau
penghapus dan kata “Mansukh” artinya yang diganti, ditukar atau dihapuskan.
Sehingga, kalau ada orang yang
mengatakan ayat ini mansukh, artinya ayat ini telah diganti atau ditukar dengan
ayat lain yang nasikh. Maksudnya, kalau ayat yang “nasikh” dan ada yang mansukh
itu bersankut-paut dengan hukum haram dan halal, maka yang nasikh itu yang
menganti atau yang dihapuskan.[5]
Adanya
perbedaan pendapat dalam mengartikan nask ini disebabkan arti secara bahasa dan istilah terapat ikatan yang sulit
diberikan batasaannya. Pendapat yang masyhur tentang naskh ini adalah raf
al-ukm al-syari’at bid dalil asy-syar’i. Definisi tersebut akan membawa
pada pengertian bahwa naskh itu menandung arti izalah dan raf’. Selanjutnya,
apabila hukum syar’i hanya bisa dihapus oleh hukum syar’i maka akan timbul
persoalan, apakah naskh hanya berlaku antara Al-Qur’an dengan Al-Qur’an saja,
tidak dengan sunnah.[6]
Bagi para ulama
yang menyetujui adanya naskh dalam syari’at Islam, masih terdapat perbedaan
antara mereka dalam menentukan sampai di mana batas berlakunya nasihk dan
mansukh itu. Sebagian berpendapat bahwa wilayah nasikh apat terjadi antara
uraian dalam Al-Qur’an denan Al-Qur’an, Al-Qur’an dengan As-Sunnah dan
As-Sunnah dengan Al-Qur’an. Para ulama berpendirian bahwa ucapan Rasul itu pun
bukan keluar begitu saja tetapi semuanya bersumber pada wahyu Allah yan
dijelaskan dalam surat (Q.S. An-Najm: 3)
وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَى, إِنْهُوَإِلَّاوَحْيٌيُوحَى
"Dan tiadalah yang diucapkannya itu menurut kemauan
hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan
(kepadanya)."(Q.S. An-Najm
53: 3-4)
Ada yang berpendapat bahwa Al-Qur’an dapat di-nask-an Al-Qur’an saja, dan
dengan alasan yang dipegunakan adalah firman Allah (Q.S. An-Nahl: 101 dan Q.S.
Al-Baqarah: 106).
وَإِذَا
بَدَّلْنَا آيَةً مَكَانَ آيَةٍ ...(101)
"Dan apabila Kami mengganti suatu ayat di tempat ayat yang
lain…"(Q.S. An-Nahl 16:101)
مَا نَنْسَخْ مِنْ آيَةٍ أَوْ نُنْسِهَا نَأْتِ بِخَيْرٍ مِنْهَا
أَوْ مِثْلِهَا أَلَمْ تَعْلَمْ أَنَّ اللَّهَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ (106)
"Ayatmanasaja yang Kami nasakhkan, atau Kami jadikan (manusia)
lupakepadanya, Kami datangkan yang lebihbaikdaripadanyaatau yang
sebandingdengannya…"(Q.S.
Al-Baqarah 2: 106)
Disamping itu, ada pula ulama yang menolak
adanya nasikh dan mansukh dalam Al-Qur’an, yaitu Muhammad ibn Bahr yan lebih
dikenal dengan Abu Muslim Al-Asfahany, seorang mufasir Mu’tazilah dan beliau
menulis sebuah kitab berjudul Jam’Al-Takwil. Ia tidak menerima adanya
naskh karena hal tersebut bertentangan dengan firman Allah:
لَا يَأْتِيهِ الْبَاطِلُ مِنْ بَيْنِ يَدَيْهِ وَلَا مِنْ خَلْفِهِ
تَنْزِيلٌ مِنْ حَكِيمٍ حَمِيدٍ (42)
"Yang tidak datang kepadanya (Al Quran) kebatilan
baik dari depan maupun dari belakangnya, yang diturunkan dari Rabb yang Maha
Bijaksana lagi Maha Terpuji."(Q.S.
Fushilat 41: 42)
Menurutnya, arti naskh di sini bukan al-izala atau al-i’dam
tetapiat-taksis. Tampaknya, Abu Muslim berusaha menjaukan diri dari pernyataan
membatalkan ukum Al-Qur’an yang diturukan Allah.[7]
Pengembangan
dalam pembahasan ini sangat tergantung pada konsepsi awal tentang ada-tidaknya
nasikh-mansukh dalam al-Qur’an. Sebab beberapa kalangan tetap meyakini bahwa
dalam sejara al-Qur’an tidaklah terdapat apa yang dinamakan dengan
nasikh-mansuk ini.[8]
Berkaitan dengan ada dan tidaknya naskh dalam Al-Qur’an, ini tidak lain
dengan melihat bahwa ada suatu hukum, lalu ada perubahan, pengantian, dan
penambahan. Inilah yang menyebabkan adanya kesimplan tentang keberadaaan naskh.
Untuk memastikan bahwa telah terjadi proses
nasikh-mansukh dalam al-Qur’an maka harus dipastikan beberapa hal, bahwa
naskhharus memenuhi empat syarat:
a.
Hukum yang dinasikh harus hukum syar'i, bukan hukum aqli.
b.
Dalîl syar'i yang menasakh haruslah datang kemudian dari dalîl
syar'i yang dinasakh. Dan antara keduanya terdapat ق pertentangan yang hakiki ( التعارضالحقيي ) yang sama sekalitidak mungkin dikompromikan dengan
metode apapun termasuk dengan takhshîsh atau at-tadarruj fi
at-tasyrî'.
c.
Khithâb yang diangkat hukumnya tidak boleh merupakan khithâb
yang dikaitkan dengan waktu tertentu, karena hukum akan berhenti dengan
sendirinya apabila waktunya sudah habis, hal seperti ini tidak dinamai naskh.
d.
Naskhhanyaadapadamasalahhokumsemata.Dengandemikiantidakadanaskhuntukmasalahaqidah,
sejarah, tentangalamsemestadan lain-lain yang tidakbersifathukum.[9]
Dalam mengetahui naskh, seseorangharus
mengetahui lebih dahulu dua halpenting, yaitu mana nash yang nasikh dan
mananash yang mansukh. Menurut Al-Zarqany menjelaskan beberapa
cara dalammengetahuinya:
a.
Harus ada keterangan di antara dua nash yang
menunjukkan atas ditentukannya nash yang datang kemudian, seperti QS.
Al-Mujadilah/58:
13.
أَأَشْفَقْتُمْ
أَنْ تُقَدِّمُوا بَيْنَ يَدَيْ نَجْوَاكُمْ صَدَقَاتٍ فَإِذْ لَمْ تَفْعَلُوا
وَتَابَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ
وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَاللَّهُ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ
“Apakah kamu takut akan (menjadi miskin) karena
kamu memberikan sedekah sebelum mengadakan pembicaraan dengan Rasul? Maka jika
kamu tiada memperbuatnya dan Allah telah memberi taubat kepadamu maka
dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya; dan
Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
Ayat
di atas me-naskh ayat sebelumnya, yakni QS. Al-Mujadilah/58: 12.
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نَاجَيْتُمُ الرَّسُولَ
فَقَدِّمُوا بَيْنَ يَدَيْ نَجْوَاكُمْ صَدَقَةً ذَلِكَ خَيْرٌ لَكُمْ وَأَطْهَرُ
فَإِنْ لَمْ تَجِدُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Hai orang-orang beriman, apabila kamu mengadakan pembicaraan khusus
dengan Rasul hendaklah kamu mengeluarkan sedekah (kepada orang miskin) sebelum
pembicaraan itu. Yang demikian itu lebih baik bagimu dan lebih bersih; jika
kamu tidak memperoleh (yang akan disedekahkan) maka sesungguhnya Allah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang.”
b. Harus
ada ijma' ummah yang sah pada saat tertentu atas penentuan nash yang
datang lebih dahulu dan nash yang datang kemudian.
c. Harus
ada keterangan yang menjelaskan tentang ditentukannya salah satu nash dari
dua nash yang bertentangan dalam kedatangannya, lebih dahulu atau lebih
akhir, dari sumber yang benar, dari salah satu sahabat, seperti dikatakan,
misalnya, ayat ini diturunkan sebelum ayat ini atau ayat ini diturunkan pada
tahun sekian dan tahun itu diketahui mendahului turunnya ayat yang bertentangan
dengan ayat tersebut atau tahun itu diketahui sesudah turunnya ayat tersebut.[10]
C.
Bentuk-bentuk
nasikh-mansukh dalam Al-Qur’an
Secara
doktrinal, mushaf yang ada di tangan kita sekarang ini, telah mencakup
keseluruhan wahyu Tuhan yang diterima Nabi Muhammad SAW. Namun demikian,
sejumlah riwayat yang menyebutkan bahwa ada beberapa wahyu lainnya yang tidak
terekam secara tertulis di dalam mushaf resmi Utsmani. Pengetahuan masalah ini
banyak ditemukan dalam beberapa bahasan yang secara khusus berbicara tentang
nasikh dan mansukh dalam Al-Qur`an.
Atas dasar itulah, para ulama ketika membahas masalah
nasikh dan mansukh membagi nasikh kedalam tiga kategori utama, yaitu pertama,
wahyu yang terhapus, baik hokum maupun teksnya di dalam mushaf (naskh al-hukm
wa al-tilawah jami`an); kedua, wahyu yang terhapus teks atau bacaannya saja,
sedangkan hukumnya masih tetap berlaku (naskh al-tilawah duna al-hukm); dan
ketiga, wahyu yang hanya terhapus hukumnya, sementara teks atau bacaannya masih
terdapat di dalam mushaf (naskh al-hukm duna al-tilawah).
Tipe yang disebutkan pertama adalah unit-unit wahyu yang
teksnya masih sempat direkam dalam sejumlah propetologia, tetapi baik teks
maupun hukumnya dinyatakan terhapus (naskh al-hukm wa al-tilawah jami`an). Dalam beberapa riwayat, tipe yang pertama
ini diakui eksistensinya sabagai bagian dari Al-Qur`an pada masa tertentu.
Contoh yang sering disebut diantaranya adalah riwayat yang datang dari `Aisyah
tentang terjadinya muhrim karena sepuluh kali susuan, kemudian di naskh dengan
lima kali susuan.`Aisyah mengatakan:
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَاقَالَتْ كَانَ
فِيْمَا أُنْزِلَ مِنَ اْلقُرْأَنِ عَشْرُ رَضَعَاتٍ مَعْلُوْمَاتٍ يُحَرِّمْنَ
ثُمّ نُسِخْنَ بِخَمْسِ مَعْلُوْمَاتٍ فَتُوُفِّيَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهم
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُنّ فِيْمَا يُقْرَأُ مِنَ الْقُرْأَنِ
“Aisyah berkata :”Diantara yang diturunkan kepada beliau adalah sepuluh
susuan yang diketahui (ma`lum) itu menyebabkan muhrim, kemudian ketentuan ini
di naskh oleh lima susuan yang diketahui (ma`lum). Maka ketika Rasulullah saw
meninggal dunia, lima susuan ini (hokum yang terakhir) tetap dibaca sebagai
bagian dari teks Al-Qur`an”.
Hadist diatas adalah hadist shahih, meskipun berstatus mauquf, yaitu
disandarkan kepada `Aisyah, meskipun demikian, hadist tersebut dihukumi sebagai
marfu`, yaitu setingkat dengan hadist yang dtang dari Nabi Muhammad saw.
Kata-kata `Aisyah `lima susunan ini termasuk ayat
al-Qur`an yang dibaca`, secara zhahir dapat dipahami bahwa tilawahnya masih
tetap, padahal tidak demikian sebab teks tersebut tidak terdapat di dalam
mushaf resmi Ustmani. Yang jelas bahwa teks ayat tersebut juga telah dinaskh.
Hal ini baru diketahui masyarakat setelah meninggalnya Rasulullah SAW,
sementara sebagian dari mereka masih membacanya.
Kata-kata `Aisyah `lima susunan ini termasuk ayat
al-Qur`an yang dibaca`, secara zhahir dapat dipahami bahwa tilawahnya masih
tetap, padahal tidak demikian sebab teks tersebut tidak terdapat di dalam
mushaf resmi Ustmani. Yang jelas bahwa teks ayat tersebut juga telah dinaskh.
Hal ini baru diketahui masyarakat setelah meninggalnya Rasulullah SAW,
sementara sebagian dari mereka masih membacanya. Contoh
senada juga dapat dilihat dalam riwayat Bukhari Muslim, sebagai berikut:
لَوْاِنّ
لإِبْنِ آدَمَ وَادِيَانِ مِنَ مَالٍ لاَبْتَغَى وَادِيًا ثَالِثًا وَلَا يَمْلأُ
جَوْفَ ابْنِ آدَمَ إِلّا التُرَابُ وَيَتُوْبُ اللهُ عَلَى مَنْ تَابَ
“Seandainya anak adam (manusia) memiliki dua gunungan harta
kekayaan, maka akan meminta tambah untuk ketiga kalinya dua gunungan harta
kekayaan itu, tetapi hanya debu yang akan memenuhi perutnya. Dan Allah akan
mengampuni orang-orang yang kembali (bertaubat) kepada-Nya”
Ubay bin Ka`ab memasukkan ayat ini dalam mushafnya diantara ayat 24
dan 25 dari QS. Yunus (10). Menurut sejumlah sahabat seperti Abu Musa
al-Asy`ari, berpandangan bahwa hadist diatas termasuk bagian dari Al-Qur`an
yang diwahyukan, tetapi pada masa belakangan telah di naskh. Dilihat dari segi
rima (taqfiyah), tampak bahwa ayat tersebut tidak cocok disisipkan pada surat
yang dimaksud. Sebab,
ayat-ayat sebelum dan sesudahnya rata-rata berirama dalam un (takfurun),
kecuali ayat 25 yang berirama -im (atau -in, mustaqim). Labih jauh, kata-kata
yang digunakannya secara jelas menunjukkan asal-usulnya sebagai hadist. Bahkan, ungkapan ibn Adam, sebagaimana Schwally, merupakan ungkapan
yang asing bagi Al-Qur`an.[11]
Di samping itu, dalam riwayat Bukhari dari Ibn Zubair, ayat diatas
hanya disebut sebagai hadist Nabi Muhammad SAW, bukan wahyu Al-Qur`an. Ada juga
hadist yang hampir sama dengan hadist diatas yang dirawikan oleh Anas r.a.
katanya Kami pernah membicarakan di masa Rasulullah SAW. Surat termasuk surat
Taubah. Yang aku hafal bukan hanya satu ayat. Diantaranya ayat yang berbunyi:
وَلَوْلَا إِنَّ
لإبْنِ آدَمَ وَادِيْنَ مِنْ ذَهْبٍ لَايَبْتَغِى إِلَيْهَا رَابِعًا وَلَا
يَمْلَأُ جَوْفِ اِبْنِ آدَمَ إِلّا التُرَابُ وَيَتُوْبُ اللهُ عَلَى مَنْ تَابَ
“Kalau tidaklah, bahwa untuk anak Adam ini dua buah lembah emas,
maka dia masih meminta yang keempatnya. Rongga perut anak Adam ini tidak akan
penuh kecuali tanah. Bertaubatlah kepada Allah orang-orang yang bertaubat.”
Kata Ibnu Mas`ud, Rasulullah pernah membacakan sepotong ayat
kepadaku, lalu aku hafal dan aku tuliskan pada mushafku. Setelah hari malam aku
lihat kembali mushafku itu, dan tidak ada sesuatu yang tampak. Dan keesokan paginya diatas mushafku itu
ada selembar kertas putih. Hal ini aku beritahukan kepada Nabi Muhammad SAW.
Kata Nabi Muhammad SAW: Hai Ibnu Mas`ud, kemarin sudah diangkat (dibuang).
Apa yang aku alami ini hampir saja aku
tunjukkan kepada Nabi Muhammad SAW supaya dia menyingkapkan rahasia itu. Allah
Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui.tidak ada tulisan yang ditulis oleh tangan
manusia yang dikatakan sama rata, atau yang ditulis itu dapat dibatalkan.
Rasulullah SAW menyampaikan hadist ini kepada kaum Muslimin dan membacakan
wahyu langit kepada mereka itu. Rasulullah pernah mengingkari apa-apa yang
disampaikan orang kepadanya itu secara berturut-turut, karena ingin untuk
menyelamatkan wahyu dari menghafal yang lainnya itu.
Berapa banyaknya orang salah dengar tentang
wahyu atau hadist. Tapi hanya sedikit yang ditolak untuk diselamatkan ketika
dia menemui Rasulullah SAW dan sahabat yang mempunyai bashirah (melihat dengan
mata hati) apakah dia wahyu atau apakah dia hadist. Keduanya
ini harus cepat-cepat dibetulkan. Harus cepat-cepat didudukan persoalannya.
Setelah tiba waktunya Allah menerangkan kepada Rasulullah SAW tujuan akhir dari
Al-Qur`an.
Selain itu diriwayatkan pula bahwa dalam mushaf Ubay pada surat
al-Bayyinah (98) terdapat ayat yang berbunyi sebagai berikut:
إِنّ
ذَاتَ الدّيْنِ عِنْدَ اللهِ الْخَلِيْفَةِ الْمُسْلِمَةِ لَا اْليَهُوْدِيّةُ
وَلَا النّصْرَنِيّةُ مَنْ يَعْمَلْ خَيْرًا فَلَنْ يُكْفَرَ
“Sesungguhnya Agama di sisi Allah SWT adalah al-hanifiyyah, bukan
Yahudi bukan pula Nashrani. Maka barang siapa yang berbuat baik, tidak akan
diingkari jerih payahnya.”
Rima ayat diatas yakni-ah hingga taraf tertentu, bisa dikatakan
relatife cocok dengan rima ayat-ayat dalam surat al-Bayyinah (98). Tetapi,
kalau ayat ini betul-betul bagian dari Al-Qur`an, maka bentuk awalnya pasti
agak berbeda, karena kata-kata hanifiyyah, yahudiyyah, dan nashraniyyah, dalam
kasus ayat ini terlihat merupakan kata bentukan yang asing dalam pemakaian
kitab suci tersebut. Kata hanifiyyah misalnya, dalam Al-Qur`an tidak pernah
digunakan. Hanya saja yang sering digunakan adalah hanifan, atau hunafa.
Demikian juga, kata yahudiyyah dalam Al-Quran juga tidak pernah digunakan, yang
digunakan adalah al-yahud dan yahudiyyan. Sama halnya dengan dua kata yang
telah disebutkan, kata nashraniyyah juga tidak pernah digunakan dalam
Al-Qur`an, tetapi yang sering digunakan adalah kata nashrani dan nashara.
Riwayat lain juga mengatakan bahwa Maslamah ibnMukhallad al-Anshari
pernah membacakan dua ayat berikut ini kepada temannya sebagai bagian dari
Al-Qur`an. Namun, keduanya di dalm mushaf Utsman tidak ditulis. Kedua ayat
tersebut adalah sebagai berikut:
ان
الذين أمنوا وهاجروا وجاهدوا فى سبيل الله بأ موالهم وأنفسهم ألا ابشروا انتم
المفلحون – والذين اووهم ونصرهم وجادلوا عنهم القوم الذين غضب الله عليهم اولائك
لا تعلم نفسا ما أخفى لهم من قرة أعين جزاء بما كانوا يعلمون
“Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjuang
di jalan Allah dengan harta dan jiwa mereka, maka bergembiralah kamu, karena
sesungguhnya kamu adalah orang-orang yang beruntung. Dan orang-orang yang
member tempat kediaman dan membantu serta berperang bersama mereka melawan kaum
yang dikutuk Tuhan, maka tak satu jiwa pun yang mengetahui apa yang disimpankan
untuk mereka dari berbagai hal yang menyenangkan pandangan mata, sebagai
balasan terhadap apa yang telah mereka lakukan.”
Kedua ayat diatas menurut penilaian Adnan Amal dalam keseluruhan
kasus, menggunakan kata yang banyak digunakan di dalam Al-Qur`an. Menurutnya,
perubahan gramatik kata ganti orang seperti tercermin di dalamnya, juga sering
digunakan di dalam Al-Qur`an. Tetapi penggunaan konstruksi (tarkib) ala dengan
bentuk imperative (`amr) dalam ayat pertama tidak pernah muncul dibagian
manapun dari Al-Qur`an. Di samping itu, bunyi kedua ayat di atas lebih
merupakan gabungan dengan sedikit tambahan dari QS. Al-Anfal/8:72 dan QS.
Al-sajdah/32:17, tang barangkali dilakukan Maslamah untuk menonjolkan para
sahabat Nabi berhadapan dengan pemimpin dinasti Umayyah, Mu`awwiyah.
Kategori kedua adalah beberapa unit wahyu yang terhapus teks atau
bacaannya, tetapi hukumnya masih berlaku (naskh al-tilawah duna al-hukm).
Contoh yang sering muncul dalam literature adalah ayat rajam, ayat al-rajm yang
mengungkapkan bentuk hukuman rajam bagi orang yang berzina. Dalam beberapa
riwayat dinyatakan bahwa Umar bin Khattab memandangnya sebagai bagian dari teks
Al-Qur`an. Adapun ayat al-rajm tersebut berbunyi sebagai berikut:
اَلشّيْخُ
وَالشّيْخَةُ إِذَا زَيَنَا فَارْجُمُوْهُمَا البَتّةَ نَكَالًا مِنَ اللهِ
وَاللهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
“Apabila
seorang laki-laki dewasa dan seorang perempuan dewasa berzina, maka rajamlah
keduanya, itulah kepastian hukum dari Tuhan dan Tuhan Maha Kuasa lagi Maha
Bijaksana.”
Dalam
beberapa riwayat dinyatakan bahwa teks ayat di atas termasuk bagian dari teks
Al-Qur`an yang dinaskh. Menurut riwayat tersebut bahwa posisi semula ayat ini
berada di dalam QS. Al-Ahzab (33). Tetapi, gagasan terlihat tidak logis, karena
ayat-ayat dalam surat tersebut berirama dalam -`a, sedangkan ayat diatas
berirama –im. Sementara itu, dalam riwayat Bukhari menyatakan bahwa posisi
semula ayat tersebut di dalam QS. Al-Nur (24). Riwayat kedua ini lebih logis dibandingkan yang pertama.
Sebab, disamping memiliki kecocokan rima, dalam QS. Al-Nur (24) salah satunya
berisi tentang perbuatan zina yang dilakukan laki-laki dan wanita. Namun,
terdapat perbedaan antara keduanya, di mana dalam QS. Al-Nur (24), terdapat
batasan terhadap hukuman perbuatan zina dengan cambukan, sementara dalam ayat
di atas tidak demikian. Di sisi lain secara fraseologis, term al-syaikh,
al-syaikhah, dan albattah, tidak pernah digunakan dalam Al-Qur`an. Dengan
demikian, keberadaan ayat di atas sebagai bagian dari teks Al-Qur`an sangat
meragukan.
Demikian juga hadis yang diriwayatkan Bukhari dari
Anas bin Malik tentang kisah orang-orang yang dibunuh dalam pertempuran Bi`r
Ma`una, sehingga Rasulullah berqunut untuk mendoakan para pembunuh mereka. Anas
bin malik berkata: “Berkenaan dengan mereka, turunlah ayat Al-Qur`an yang kami
baca sampai ia dihapuskan (rafa`a) kembali”. Ayat tersebut berbunyi:
أَنّ بَلّغُوْا عَنّا قَوْمَنَا بِأَنّا قَدْ لَقِيَنَا
رَبّنَا فَرَضِيَ عَنّا وَأَرْضَانَا
“sampaikanlah kepada kaum kami bahwa kami
telah bertemu Tuhan kami, dan dia ridha kepada kami serta kami pun ridha
kepadanya.”
Teks ayat di atas terdapat di dalam
beberapa riwayat dengan sedikit perbedaan redaksi dan kebanyakan dituturkan
dalam bentuk hadist. Kenyataan ini jelas membuktikan bahwa asal-usulnya sebagai
bukan bagian dari teks Al-Qur`an, meskipun secara fraseologis hampir mirip
dengan Al-Qur`an.
Kategori yang terakhir dari nasikh mansukh
adalah wahyu yang hanya terhapus hukumnya, sementara teks atau bacaannya masih
terdapat dalam mushaf (naskh al-hukm duna al-tilawah). Bentuk naskh yang
terkahir ini merupakan materi yang banyak dibahas oleh para sarjana klasik
maupun kontemporer dalam beberapa karyanya. Menurut
kami bahwa jenis ini adalah yang paling relevan dengan kosep nasikh mansukh.
Contoh naskh ini adalah pada Surat Al-Mujadilah ayat 12 dinasakh
oleh Surat yang sama ayat 13 berikutnya. Yang dinasakh hanyalah hukumnya,
sedangkan tilawah keduanya tetap ada dalam mushaf Utsmani.
يَا أَيّهَا
الّذِيْنَ أَمَنُوْا إِذَا نَاجَيْتُمُ الرّسُوْلَ فَقَدّمُوْا بَيْنَ يَدَيْ
نَجْوَاكُمْ صَدَقَةً ذلِكَ خَيْرٌ لَكُمْ وَأَطْهَرُ فَإِنْ لَمْ تَجِدُوْا
فَإِنّ اللهَ غَفُوْرٌ رَحِيْمٌ
“Hai
orang-orang beriman, apabila kamu mengadakan pembicaraan khusus dengan Rasul
hendaklah kamu mengeluarkan sedekah (kepada orang miskin) sebelum pembicaraan
itu. Yang demikian itu lebih baik bagimu dan lebih bersih; jika kamu tidak
memperoleh (yang akan disedekahkan) maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi
Maha Penyayang.” (QS. Al-Mujadilah 58:12)
ءَأَشْفَقْتُمْ
أَنْ تُقَدّمُوْا بَيْنَ يَدَيْ نَجْوَاكُمْ صَدَقَاتٍ فَإِذْ لَمْ تَفْعَلُوْا
وَتَابَ اللهُ عَلَيْكُمْ فَأَقِيْمُوْا الصّلَاةَ وَآتُوْا الزّكَاةَ وَأَطِيْعُ
اللهَ وَرَسُوْلَهُ وَاللهُ خَبِيْرٌ بِمَا تَعْمَلُوْنَ
“Apakah kamu takut akan (menjadi miskin) karena kamu memberikan
sedekah sebelum mengadakan pembicaraan dengan Rasul ? Maka jika kamu tiada
memperbuatnya dan Allah telah member taubat kepadamu maka dirikanlah shalat,
tunaikanlah zakat, taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya; dan Allah Maha
Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
(QS. Al-Mujadilah 58:13)
Hukum memberikan sedekah terlebih dahulu kepada orang miskin
sebagai syarat untuk dapat berbicara secara khusus dengan Rasulullah SAW pada
ayat 12 diatas, dinasakh oleh ayat 13 berikutnya sebagai keringanan bagi umat.[12]
Pembagian Naskh ada empat
bagian: pertama, nask al-Qur’an dengan al-Qur’an. Bagian ini disepakati
kebolehannya dan telah terjadi dalam pandangan mereka yang mengatakan adanya
naskh. Misalnya, ayat tentang idah empat bulan sepuluh hari.
Kedua, naskh
al-Qur’an dengan sunnah. Naskh ini ada dua macam: a. Naskh al-Qur’an dengan
hadits ahad. Umhur berpendapat, al-Qur’an tidak boleh disakhkan oleh hadist
ahad zanni, bersifat dugaan, di samping tidak sah pula mengahpuskan
sesuatu yang ma’lum (jelas diketahui) dengan yang maznun
(diduga). b. Naskh Al-Qur'an dengan hadits mutawâtir, dalam hal ini para
ulama berpeda pendapat. Imâm Mâlik, Abu Hanîfah dan Ahmad dalam suatu riwayat
membolehkannya karena keduanya adalah wahyu sebagaimana dinyatakan oleh Allah
SWT:
وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَى (3)
إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَى
"Dan
tiadalah yang diucapkannya itu menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu
tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya)."(Q.S. An-Najm 53: 3-4)
Dan
juga berdasarkan firman Allah SWT:
بِالْبَيِّنَاتِوَالزُّبُرِوَأَنْزَلْنَاإِلَيْكَالذِّكْرَلِتُبَيِّنَلِلنَّاسِمَانُزِّلَإِلَيْهِمْوَلَعَلَّهُمْيَتَفَكَّرُونَ
"…. dan Kami turunkan kepadamu Al Quran, agar kamu menerangkan
pada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka
memikirkan."(Q.S. An-Nahl
16: 44)
Dalam pada saat itu asy-syafi’I, ahli Zahir dan Ahmad dalam
riwayatnya yang lain menolak naskh seperti ini, berdasarkan firman Allah:
مَا نَنْسَخْ
مِنْ آيَةٍ أَوْ نُنْسِهَا نَأْتِ بِخَيْرٍ مِنْهَا أَوْ مِثْلِهَا أَلَمْ
تَعْلَمْ أَنَّ اللَّهَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ...
“Ayat mana saja yang Kami nasakhkan, atau Kami jadikan (manusia)
lupakepadanya, Kami datangkan yang lebihbaikdaripadanyaatau yang sebanding
dengannya…" (Q.S. Al-Baqarah/2: 106). Sedan hadits tidak
lebih baik dari atau sebanding dengan al-Qur’an.
Ketiga, Naskh
As-Sunnah dengan Al-Qur'an, Jumhur ulama membolehkan naskh as-Sunnah dengan Al-Qur'an.
Shalat menghadap Baitul Maqdis ditetapkan dengan as-Sunnah, lalu dinasakh oleh
Al-Qur'an:
قَدْنَرَىتَقَلُّبَوَجْهِكَفِيالسَّمَاءِفَلَنُوَلِّيَنَّكَقِبْلَةًتَرْضَاهَافَوَلِّوَجْهَكَشَطْرَالْمَسْجِدِالْحَرَامِوَحَيْثُمَاكُنْتُمْفَوَلُّواوُجُوهَكُمْشَطْرَهُ
"Sungguh Kami
(sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan
memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Maka palingkanlah mukamu ke arah
Masjidil Haram. Dan dimana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya
..."(Q.S. Al-Baqarah 2:144)[13]
Keempat, Naskh As-Sunnah dengan As-Sunnah, Ada empat macam
naskh as-Sunnah dengan as-Sunnah: a. Naskh mutawâtir dengan mutawâtir;
b. Nasakh âhâd dengan âhâd ; c. Naskh âhâd dengan mutawâtir;
dan d. Naskh mutawâtir dengan âhâd. Tiga bentuk pertama dibolehkan.
Sedangkan bentuk keempat, jumhur ulama tidak membolehkannya.[14]
D.
Hikmah adanya nasikh-mansukh
Syariat Islam datang untuk menyempurnakan
syariat yang datang sebelumnya al ini menunjukkan keutamaan
dankesempurnaan Islam itu. Syariat Muhammad SAW. secara langsung tela
menasakhkan syariat yang dibawa oleh nabi-nabi sebelumnya. Alasan yang jelas
adalah bahwa tuntunan kebutuhan manusia terus berkembang sesuai dengan tingkat
perkembangan keadaan masing-masing.
Adapun macam-macam hikmah yang dapat ditarikdari nasikh-mansukh
ini, Antara lain:
1.
Hukum
nasikh lebih berat dari mansukh
Sebagai
alasan adanya naskh yang membawa hukum yang lebih berat bertujuan untuk membawa umat ke derajat yang lebih
tingi akhlak dan tingkat peraabannya. Pada mulanya mereka cukup untuk
meningalkan kebiasaan yang sudah lama seperti kasus minum khamar. Pada mulanya
masik dinyatakan bahwa khamar mengandung manfaat akan tetapi dosanya lebih
berat dari manfaatnya, kemudian khamar diharamkan sama sekali.
2.
Hukum
nasikh lebih ringan dan mansukh
Hikmah jenis kedua ini bertujuan untk memberikan
keringanan kepada hamba-Nya dan menunjukkan karunia Allah SWT. rahmat-Nya.
Dengan demikian, hamba-Nya dituntut untuk lebih memperbanyak syukur,
memuliakan, dan mencintai agama-Nya.
3.
Hukum
nasikh sama beratnya dengan mansukh
Sebagai kebalikan dari pertama dan kedua, dalam bagian
ketiga ini nasikh dan mansukh tidak memberikan petunjuk mana yang lebih ringan
dan berat. Para ulama menasirkan hikmanya untuk menjadi cobaan bagi hamba-Nya
sekaligus sebagai pemberitaan untuk menuji siapa di antara mereka yan
betul-betul beriman. Siapa yang beriman berarti dia akan selamat dan siapa yang
menadi munafik. Pemisahan antara yang betul-betul beriman menjadi faktor utama.
Kajian
tentang nâsikh mansûkh sangat penting sekali dalam kajian Islam,
terutama dalam bidang fiqh karena menyangkut ketetapan hukum. Lebih-lebih lagi
dalam menyelesaikan kasus ayat-ayat yang terdapat pertentangan satu sama lain,
dan tidak ada cara untuk menyelesaikannya kecuali dengan meneliti kronologi
turunnya, mana yang lebih dahulu turun dibandingkan dengan yang lain, sehingga
dapat ditentukan mana yang nâsikh dan mana yang mansûkh. Itulah
sebabnya kenapa para ulama pada masa yang lalu sangat memperhatikan hal ini.
Betapa pentingnya ilmu ini dapat dilihat dari penafsiran Ibn 'Abbâs tentang
makna al-hikmah pada ayat berikut ini:
…..وَمَنْ
يُؤْتَ الْحِكْمَةَ فَقَدْ أُوتِيَ خَيْرًا كَثِيرًا وَمَا يَذَّكَّرُ إِلَّا
أُولُو الْأَلْبَابِ
"… dan
barangsiapa yang dianugerahi hikmah, ia benar-benar telah dianugerahi karunia
yang banyak..."(Q.S.
Al-Baqarah 269)
Menurut
Ibn 'Abbâs, yang dimaksud dengan hikmah dalam ayat ini adalah "pengetahuan
tentang nâsikh mansûkh, muhkam mutasyâbih, kronologi turunnya
ayat-ayat Al-Qur'an dan pengetahuan tentang halal dan haram dalam
Al-Qur'an".
Adanya
nâsikh mansûkh ini juga memberikan keuntungan kepada umat Islam. Jika
pengganti hukum yang dihapus ternyata lebih berat daripada yang diganti akan
memberikan tambahan pahala kepada umat yang melaksanakannya. Jika pengganti
lebih ringan akan memberikan kemudahan dan keringanan kepada umat.[15]
Al-Maraghi
menjelaskan hikmah adanya naskh dengan menyatakan bahwa: “Hukum-hukum tidak
diundang kecuali untuk kemaslahatan manusia dan hal ini berubah atau berbeda
akibat perbedaan waktu dan tempat, sehingga apabila ada satu hokum yang
diundangkan pada suatu waktu karena adanya kebutuan yang mendesak (ketika itu)
kemudian kebutuhan tersebut berakhir, maka merupakan suatu tindakan bijaksana
apabila ia di-naskh (dibatalkan) dan diganti dengan hokum yang sesuai dengan
waktu, sehingga dengan demikian ia menjadi lebih baik dari hokum semula atau
sama dari segi manfaatnya untuk hemba-hamba Allah.”[16]
Berkaitan
dengan itu, Allah SWT senantiasa telah memelihara dan mempertimbangkan konisi
yang ada dimasyarakat. Teradinya perubahan hukum yang diberlakukan kepada
manusia tiada lain berdasarkan kondisi yang terjadi dan supaya kemaslahatan
tetap teramin. Akan tetapi, tidak berarti bahwa Allah tidak mengetahui kejadian
yang akan terjadi, justru di sinilah kelebihan islam, yakni menetapkan hukum
secara berangsur-angsur. Oleh karena itu, persoalan nasikh hanya berlaku pada
masa Rasulullah masih hidup makna setelah Rasulullah SAW. itu wafat, tidak ada
lagi nasakh.
Menurut
Muhammad Said Ramadhan AL-Buthi, diantara hikmah adanya konsep naskh adalah
berkaitan dengan pemeliharaan kemaslahatan umat manusia, sekaligus menunjukkan
fleksibilitas hokum berlakunya suatu hokum telah selesai menurut kehendak
syar’i, maka datang tahapan berikutnya, sehingga kemaslahatan manusia tetap
terpelihara.[17]
E.
Contoh-contoh
Nasakh
As-Suyuti menyebutkan dalam al-Itqan sebanyak dua
puluh satu ayat yang dipandangnya sebagai ayat-ayat mansukh diantaranya sebagai
berikut:
1.
Firman Allah:
وَلِلَّهِ الْمَشْرِقُ وَالْمَغْرِبُ فَأَيْنَمَا
تُوَلُّوا فَثَمَّ وَجْهُ اللَّهِ …
“Dan
kepunyaan Allah-lah timur dan barat, maka kemanapun kamu menghadap di situlah
wajah Allah……” (al-Baqarah/2: 115)
...فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ...
“………Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil
Haram……” (al-Baqarah/2: 144).
Telah dikatakan, dan inilah yang benar, bahwa ayat
pertama tidak dinasakh sebab ia berkenan dengan salat sunnah saat alam
perjalanan yang dilakukan di atas kendaraan, uga dalam keadaan takut dan
darurat. Dengan demikian, hukum ayat ini tetap berlaku, sebagaimana dielaskan
dalam as-Sahihain. Sedang ayat kedua berkenaan dengan shalat fardhu lima
waktu. Dan yang benar, ayat kedua ini menasakhkan perintah menghadap ke Baitul
Maqdis ayat ditetapkan dalam sunnah.
2.
Firman Allah:
كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ
إِنْ تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ.....
Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu
kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak,
berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya....” (al-Baqarah/2: 180).
Dikatakan, ayat ini mansukh oleh ayat tentang kewarisan
dan oleh hadis, “Sesungguhnya Allah telah memberikan kepada setiap orang yang
mempunyai hak akan haknya, maka tidak ada wasiat bagi ahli waris.”
3.
Firman Allah:
...وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ...
“...bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak
berpuasa) membayar fidyah...” (al-Baqarah/2: 184). Ayat ini dinasakh oleh:
...فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ...
“...Karema itu, barang siapa diantara kamu ada di bulan
itu, maka berpuasalah...” (al-Baqarah/2:
185).
Hal ini berdasarkan keterangan dalam
as-Sahihain, berasal dari Salamah bin Akwa’, “ketika turun Surah al-Baqarah/2:
184, maka orang yang ingin tidak berpuasa, ia membayar fidyah, sehingga
turunlah ayat sesudahnya yang menasakhkannya.”
Ibn abbas berpendapat, ayat pertama adalah muhkan, tidak
mansukh. Bukhori meriwayatkan dari 'Ata', bahwa ia mendengar Ibn Abbas membaca:
"Dan bagi mereka yang kuat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa)
membayar fidyah, memberi makan seorang miskin." Ibn Abbas mengatakan, ayat
ini dimansukh, tetapi tetap berlaku bagi mereka yang telah lanjut usia yang
tidak lagi sanggup berpuasa. Mereka boleh tidak berpuasa dengan memberikan
makanan kepada seorang miskin pada setiap harinya. Dengan demikian, maka makna يطيقونه bukanlah يستطيعونه
(sanggup menjalankannya). Tetapi maknanya ialah "mereka sanggup
menjalankannya dengan sangat susah payah dan memaksakan diri."
Sebagian ulama berpendapat, ayat tersebut mengadung لا النافية (huruf yang menyatakan "tidak")
sehingga artinya ialah: وعلى الذين لا يطيقونه
(dan wajib bagi orang-orang yang tidak sanggup berpuasa...)
4. Firman Allah:
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الشَّهْرِ الْحَرَامِ قِتَالٍ فِيهِ
قُلْ قِتَالٌ فِيهِ كَبِيرٌ...
“Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan Haram.
Katakanlah: "Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar...” (al-Baqarah/9: 217).
Ada
yang berpendapat, keumuman perintah berperang dalam ayat ini arus diartikan
sebagai perintah berperang diluar bulan-bulan haram. Karena itu dalam hal ini
tidak ada nasakh.
5. Firman Allah:
وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ
أَزْوَاجًا وَصِيَّةً لِأَزْوَاجِهِمْ مَتَاعًا إِلَى الْحَوْلِ غَيْرَ إِخْرَاجٍ
“Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di
antara kamu dan meninggalkan isteri, hendaklah berwasiat untuk
isteri-isterinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya tanpa
mengeluarkannya (dari rumah)...” (al-Baqarah/2: 240). Ayat ini dinasakh oleh:
وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ
أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا...
“Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan
isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah)
empat bulan sepuluh hari...” (al-Baqarah/2: 234).
Ada yang berpendapat, ayat pertama muhkam, sebab ia
berkaitan dengan pemberian wasiat bagi istri jika istri itubtidak keluar dari
rumah suami dan tidak kawin lagi. Sedangkan ayat kedua bereknaan dengan masalah
'iddah. Dengan demikian maka tak ada pertentangan antata kedua ayat itu.
6. Firman Allah:
وَإِنْ تُبْدُوا مَا فِي أَنْفُسِكُمْ أَوْ تُخْفُوهُ
يُحَاسِبْكُمْ بِهِ اللَّهُ فَيَغْفِرُ لِمَنْ يَشَاءُ وَيُعَذِّبُ مَنْ يَشَاءُ
وَاللَّهُ
"Dan jika kamu
melahirkan apa yang ada di dalam hatimu atau kamu menyembunyikan, niscaya Allah
akan membuat perhitungannya (tentang perbuatan itu) bagimu...” (al-Baqarah/2: 284). Ayat dinaskakh oleh
firman-Nya: “
...لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا
إِلَّا وُسْعَهَا...
“Allah tidak membebani
seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya...” (al-Baqarah/2: 286).
7. Firman Allah:
وَإِذَا حَضَرَ الْقِسْمَةَ أُولُو الْقُرْبَى
وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينُ فَارْزُقُوهُمْ مِنْهُ
"Dan
apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat, anak yatim dan orang miskin, maka
berilah mereka dari harta itu (sekedarnya)...” (an-Nisa’/4: 8).
Ayat ini dinaskh oleh mawaris. Namun adayang
berpendapat, dan inilah yang benar, ayat tersebut tidak mansukh, dan hukumnya
tetap berlaku sebagai anjuran.
8. Firman Allah:
وَاللَّاتِي يَأْتِينَ الْفَاحِشَةَ مِنْ نِسَائِكُمْ
فَاسْتَشْهِدُوا عَلَيْهِنَّ أَرْبَعَةً مِنْكُمْ فَإِنْ شَهِدُوا
فَأَمْسِكُوهُنَّ فِي الْبُيُوتِ حَتَّى يَتَوَفَّاهُنَّ الْمَوْتُ أَوْ يَجْعَلَ
اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلًا . وَاللَّذَانِ يَأْتِيَانِهَا مِنْكُمْ فَآذُوهُمَا
فَإِنْ تَابَا وَأَصْلَحَا فَأَعْرِضُوا عَنْهُمَا...
“Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji,
hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian
apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita
itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan
lain kepadanya. Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji di antara kamu, maka
berilah hukuman kepada keduanya, kemudian jika keduanya bertaubat dan
memperbaiki diri, maka biarkanlah mereka...” (an-Nisa’/4: 15-16). Kedua ayat ini dinaskh oleh ayat
dera bagi yang belum nikah sebagaimana dijelaskan dalam ayat:
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ
مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ...
"Perempuan
yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari
keduanya seratus dali dera...” (an-Nur/24: 2),
Dan oleh hukuman dera bagi yang belum nikah dan hukuman
rajam bagi yang telah nikah seperti ditetapkan dalam sunnah, “perzinahan antara
bujang dengan perawan itu didera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun.
Sedankan perzinaan antara duda dengan janda didera seratus kali dan dirajam.
9. Firman Allah:
...إِنْ يَكُنْ مِنْكُمْ عِشْرُونَ
صَابِرُونَ يَغْلِبُوا مِائَتَيْنِ...
"...Jika ada dua puluh orang yang sabar diantaramu, niscaya mereka akan
dapat mengalahkan dua ratus orang musuh...” (al-Anal/8: 65). Ayat ini dinaskh oleh ayat
berikutnya:
الْآنَ خَفَّفَ اللَّهُ عَنْكُمْ وَعَلِمَ أَنَّ فِيكُمْ
ضَعْفًا فَإِنْ يَكُنْ مِنْكُمْ مِائَةٌ صَابِرَةٌ يَغْلِبُوا مِائَتَيْنِ
"Sekarang
Allah telah meringankan kepadamu dan dia telah mengetahui bahwa padamu ada
kelemahan. Maka jika ada diantaramu seratus orang yang sabar, niscaya mereka
akan dapat mengalahkan dua ratus orang kafir; dan jika diantaramu ada ratus orang (yang sabar), niscaya mereka akan dapat mengalahkan dua ribu
ratus (orang
musuh)...” (al-Anfal/8: 66).
10. Firman Allah:
انْفِرُوا خِفَافًا وَثِقَالًا...
"Berangkatlah kamu baik dalam keadaan merasa ringan maupun berat...”
(at-Taubah/9: 41). Ayat ini dinaskh oleh firman-Nya:
لَيْسَ عَلَى الضُّعَفَاءِ وَلَا عَلَى الْمَرْضَى...
"Tiada
dosa (lantaran tidak pergi berjihad) atas orang-orang yang lemah, orang-orang
yang sakit...” (at-Taubah/9: 91), dan ole firman-Nya:
وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنْفِرُوا كَافَّةً...
“Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang)...” (at-Taubah/9: 122).
Dalam hal ini ada yang berpendapat, ayat
tersebut termasuk kategori takhsis, bukan naskh. Dan contoh-contoh lainnya telah dikemukakan oada bagian muka.[18]
F.
Penutup
Setelah melalui proses pembahasan dan kajian di atas,
terlihat bahwa terdapat beberapa bukti bahwa adanya nasikh mansukh itu benar
adanya karena banyak riwayat yang menjelaskan peristiwa nasikh mansukh
tersebut. Dan rata-rata para mujtahid membagi nasikh mansukh yang terdapat
dalam Al-Qur`an membagi kedalam tiga bagian seperti yang sudah di jelaskan di
atas.
Syariat Islam datang untuk menyempurnakan syariat yang
telah datang sebelumnya, hal ini menunjukkan keutamaan dan kesempurnaan Islam
itu sendiri. Syariat Nabi Muhammad SAW secara langsung telah menasakh syariat
Nabi sebelumnya. Dan alasan yang jelas tentang adanya nasikh mansukh yaitu
karena tuntutan kebutuhan manusia yang terus berkembang sesuai dengan tingkat
perkembangan keadaan masing-masing. Selain itu juga ada hikmah tersendiri yang
ingin Allah SWT manusia dapat mengambilnya dan mengamalkannya agar menjadi
Muslim yang kaffah dimata Allah SWT.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Abyadi,
Ibrahim. 1992. Sejarah AL-Qur’an. Jakarta: PT Melton Putra.
Al-Qattan,
Manna’ Khalil. 2015. Studi Ilmu-Ilmu Al-Qur’an. Bogor: Pustaka Litera
Antar Nusa.
Ichwan, Nor.
2002. Memahami Bahasa Al-Qur’an. Semarang: Pustaka Pelajar.
Ilyas, Yunahar. 2004.Kuliah
Ulumul Qur’an.Yogyakarta: ITQAN Publishing.
Kholil, Moenawar.1985.
Al-Qur’an Dari Masa Ke Masa. Solo: C.V. Ramadhani.
Madyan,Shams. 2008.Peta Pembelajaran Al-Qur’an. Yogyakarta; Pustaka Belajar
Syafe’i, Rachmat. 2006.Pengantar Ilmu Tafsir.Bandung: Pustaka Setia.
Shiddieqy,
M. Hasbi Ash. 1987.Sejarah dan Pengantar Ilmu Al-Qur’an/Tafsir. Jakarta:
PT Bulan Bintang.
Shihab, M.
Quraish.2007. Membumikan Al-Qur’an. Jakarta: Mizan Media Utama
Syae’i,
Rachmat. 2015. Ilmu Ushul Fiqih. Bandung: CV Pustaka Setia.
Fauzan, Noor Rohman. 2014. “Urgensi Nasikh-Mansukh Dalam Legislasi
Hukum Islam.”Isti’dal: Jurnal Studi Hukum Islam, Vol. 1, No. 2,
Juli-Desember 2014.
[1] M. Hasbi Ash
Shiddieqy, Sejarah dan Pengantar Ilmu Al-Qur’an/Tafsir, (Jakarta: PT Bulan
Bintang, 1987), hlm. 107-108
[2] M. Quraish Shihab,
Membumikan Al-Qur’an, (Jakarta: Mizan Media Utama, 2007), 143
[8] Ahmad Shams
Madyan, Peta Pembelajaran Al-Qur’an, (Yogyakarta; Pustaka Belajar, 2008), hlm.
194-195
[10] Noor
Rohman Fauzan, “Urgensi Nasikh-Mansukh Dalam Legislasi Hukum Islam.” Isti’dal:Jurnal
Studi Hukum Islam, Vol. 1, No. 2, Juli-Desember 2014,hlm. 210
[11] Nor Ichwan, Memahami
Bahasa Al-Qur’an, (Semarang: Pustaka Pelajar, 2002), hlm. 292-295
[16] M. Quraish Shihab, Op.
Cit., hlm. 145
[17] Rachmat Syae’I, Ilmu
Ushul Fiqih, Op. Cit., hlm. 232-233
[18] Manna’ Khalil
Al-Qattan, Studi Ilmu-Ilmu Al-Qur’an, (Bogor: Pustaka Litera Antar Nusa), 2015
hlm. 344-349)