Sabtu, 15 September 2018

ILMU AL-JARH WA AT-TA’DIL

Sarvina Salsabila dan Layli Nur Azizah
Mahasiswa-Mahasiswi PAI-B Semester 3 UIN Maliki Malang
Dosen pengampu: benny afwadzi
Abstract
In a Hadith narrators has an important position, i.e. as part of a chain of Hadith rosul who came to his people. The degree of a Hadith that can be either shohih, hasan, dhoif, acceptable or whether a hadeeth.Therefore it appears that examines the science of the properties of the narrators are associated with accepted or whether a Hadith. This science called jarh wa ta'dil which it describes in a note addressed to the narrators of Hadith so that they can be distinguished where the narrators who have fair, dhobit, or do not have one or both.

Abstrak
Dalam suatu hadist perawi memiliki kedudukan penting, yaitu sebagai bagian mata rantai hadits rosul yang sampai kepada umatnya. Derajat suatu hadits itu dapat berupa shohih, hasan, dhoif, dapat diterima atau tidaknya suatu hadits.Oleh karena itu muncul ilmu yang meneliti tentang sifat-sifat perawi yang berhubungan dengan diterima atau tidaknya suatu hadist. Ilmu ini disebut jarh wa ta’dil yang mana ilmu ini menerangkan tentang catatan yang di tujukan kepada perawi hadits sehingga mereka dapat dibedakan mana perawi yang mempunyai sifat adil, dhobit, atau tidak mempunyai salah satu atau keduanya.
Keywords: Jarh wa Ta’dil

A.  Pendahuluan
Sumber ajaran islam setelah Al-quran adalah Hadits. Para ulama sudah tidak memperselisihkan masalah ini. Akan tetapi untuk menentukan suatu keshohihan hadits diperlukan penelitian pada perowinya karena adanya jarak waktu yang panjang antara masa kehidupan Rosullullah, penulisan hadits dan pembukuannya. Karena pada dasarnya hadits memiliki tingkatan keshohian yang dilihat dari perowinya dan sanadnya yang bersambung. Diantaranya yaitu hadits shahih, hadits hasan, dan hadits dha’if.
Didalam ilmu hadits ada dua persoalan yang berkaitan dengan sanad dan yang berkaitan dengan matan. Ilmu yang berkaitan dengan sanad membahas tentang sebuah hadits memiliki sanad yang bersambung atau tidak, selain itu untuk mengetahui para periwayat hadits yang dicantumkan dalam sanad hadits, merupakan orang yang adil dan terpercaya atau pendusta. Sedangkan ilmu yang berkaitan dengan matan akan membahas tentang kandungan atau isi suatu hadits benar-benar berasal dari nabi, dan juga untuk mengetahui bertentangan atau tidak antara satu hadits dengan yang lainnya.
Dalam upaya menjaga keautentikan hadits yang mana merupakan sumber ajaran islam yang kedua, para ulama melakukan penilaian perawi hadits. Dalam ilmu hadits ada banyak cabang, salah satunya yaitu ilmu jarh wa ta’dil. Ilmu ini membahas tentang penyeleksian tentang kecacatan atau kebersihan seorang perawi hadits sehingga suatu hadist dapat diterima atau ditolak. Penilaian semacam ini dibutuhkan untuk menjaga kemurnian hadits Nabi. Fokus kajian pada ilmu jarh wa ta’dil yaitu tentang kualitas diri seorang rawi dan juga intelektualnya.

B.  Pengertian Jarh Wa Ta’dil
Secara etimologi kata jarh merupakan isim masdar dari kata jaraha-yajrahu yang mempunyai arti melukai. Luka yang dimaksud disini dapat berkaitan dengan luka fisik, seperti luka terkena senjata tajam, atau luka nonfisik seperti luka hati akibat ucapan kasar seseorang. Jika kata jarh  dipakai dipengadilan maka hal itu tertuju pada kesaksian.Dalam kitab Ushul al-Hadits yang dimaksud dengan al-jarh adalah seorang perawi yang memiliki sifat pribadi tidak adil, atau memiliki hafalan yang kurang kuat, dan kurangnya kecermatannya, sehingga mengakibatkan riwayat yang disampaikan gurgur atau lemah. Sedangkan secara terminologi al-jarh adalah kecacatan yang disebabkan oleh semua yang dapat merusak  keadilan dan kedhabitan seorang perawi. Defnisi lain tentang al-jarh yaitu pengungkapan keadaan perawi yang mencakup sifat-sifatnya yang tercela, atau sesuatu yang menyebakan lemah sehingga riwayat yang disampaikan perawi ditolak.[1]Para ulama mendefinisikan al-jarh sebagai berikut:
الجرخ عند المحدثين الطعن فى راوى الحديث بما يسلب أو يخل بعدالته أو ضبطه
“Jarh menurut muhadditsin adalah menunjukkan sifat-sifat cela rawi sehingga mengangkat atau mencacatkan 'adalah atau kedhabitannya.”[2]
Adapun secara etimologi kata al-‘adl merupakan masdar dari ‘adala ya’dilu yang diartikan sebagai sesuatu yang dirasakan dalam keadaan benar dan lurus.[3]Definisi lain al-‘adl secara etimologi yaitu mengungkapkan sifat adil yang dimiliki seorang perawi. [4] sedangkan secara terminologi diartikan sebagai pengungkapan sifat-sifat bersih yang ada pada diri periwayat, sehingga hal itu dapat menampakkan keadilan seorang perawi sehingga riwayatnya dapat diterima.[5] Kemudian para ulama hadits mendefinisikan at-ta’dil sebagai berikut:
والتعديل عكسه وهو تزكية الراوى والحكم عليه بأنه عدل او ضابط
“Ta'dil adalah kebalikan dari jarh, yaitu menilai bersih terhadap seorang rawi dan menghukuminya bahwa ia adil atau dhabit.”[6]
Jadi pengertian jarh wa ta’dilmenurut ulama lain adalah:
علم يبحث فيه عن جرح الرواة وتعديلهم بالفاظ مخصوصة وعن مراتب تلك الالفاظ
“ilmu yang menerangkan tentang catatan-catatan yang dihadapkan para perawi dan tentang penakdilannya (memangdang adil para perawi) dengan memakai kata-kata yang khusus dan tentang martabat-martabat kata-kata itu."[7]

C.  Sejarah Perkembangan Jarh wa Ta’dil
Eksistensi jarh wa ta’dil dalam kritik sanad hadits memiliki fungsi sebagai tolak ukur dan timbangan bagi perowi untuk mengetahui hadits yang diriwayatkannya diterima atau ditolak. Dengan kata lain kualitas pribadi dan kapasitas intelektual perawi menjadi dasar penerimaan atau penolakan suatu hadits yang diriwayatkan perawi.[8]
 Awal mula pertumbuhan ilmu ini adalah seperti yang dinukilkan dari Nabi SAW dalam sabdanya:
Akan ada pada umatku di akhir zaman orang-orang yang menceritakan hadis kepada kalian apa yang belum pernah kalian dan bapak-bapak kalian mendengar sebelumnya. Maka waspadalah terhadap mereka dan waspadailah mereka
          Ilmu jarh wa al-Ta’dil tumbuh bersama tumbuhnya periwayatan dalam Islam. Karena untuk mengetahui khabar-khabar yang shahih diperlukan pengetahuan tentang para perawinya, yakni pengetahuan yang memungkinkan membedakan antara yang bisa diterima dari yang ditolak. Oleh karena itu, mereka selalu bertanya tentang keadaan para perawi dan melakukan penelitian di sela-sela kehidupan intelektual mereka, dan mengenal lebih dekat semua hal-hal para perawi. Mereka melakukan penelitian yang amat cermat, sehingga mereka bisa mengetahui yang paling hafidz, yang paling lama bermujasalah dengan guru-gurunya.
          Disamping yang kami riwayatkan tentang al-jarh wa al-ta’dil dari Rasulullah SAW, banyak pula khabar tentang pendapat-pendapat sahabat mengenai hal ini. Setelah sahabat, yang berbicara tentang para perawi adalah tabi’in, generasi sesudah tabi’in dan ahli ilmu sesudah mereka. Mereka menjelaskan hal ihwal para perawi, mengkritik dan menta’dil mereka dengan niat mencari ridha Allah SWT., tak takut kepada siapapun dan tak terjerat rasa kasih sayang. Tak seorang pun diantara para kritikus hadis dan tokoh-tokohnya yang membela keluarganya. Semua mereka maksudkan untuk mengabdi kepada syari’at dan memelihara sumber-sumbernya. Sehingga mereka akan mengatakan sesuatu sejujur-jujurnya dan menata niat sebaik-baik mungkin.
          Demikianlah ilmu jarh wa Ta’dil tumbuh bersama tumbuhnya periwayatan dalam Islam. Prinsip-prinsipnya telah tegak sejak masa sahabat. Tidak sedikit diantara mereka yang berbicara tentang perawi. Banyak pula tabi’in dan generasi sesudah mereka yang berbicara tentang para perawi. Mereka menilai hal itu wajib, karena merupakan salah satu bentuk nasihat kepada kaum muslimin, menegakkan pilar-pilar agama.
          Para ulama ahli kritik hadits telah mengemukakan kritik pada perawi hadits yang mana tidak hanya kritik yang berhubungan dengan hal-hal yang terpuji saja akan tetapi hal-hal yang tercela juga disampaikan. Penyampaian hal yang tercela bukan bertujuan untuk menjelek-jelekan mereka akan tetapi hal itu dijadikan pertimbangan dalam penerimaan atau penolakan riwayat hadits yang mereka sampaikan. Pada dasarnya ulama hadits tetap menyadari bahwa menyampaikan kejelekan dilarang oleh agama, akan tetapi hal ini dilakukan untuk kepentingan yang lebih besar yaitu berupa penelitian hadits yang mana hadits merupaka sumber ajaran agama islam, untuk itu kejelekan ataupun kekurangan yang ada pada periwayat sangat perlu disampaikan. Kejelekan dan kekurangan yang disampaikan hanya yang berhubungan dengan kepentingan penelitian periwayat hadits.[9]
          Benih-benih praktek pada jarh wa ta’dil sudah terlihat sejak masa Rasulullah yang mana beliau memberi contoh secara langsung dengan memuji sahabat Khalid bin Walid dengan sebutan:
نعم عبدالله خالدبن الوالد سيف من سيوف الله
Sebaik-baikhambaAllahadalahkhalidbinwalid. Dia adalah pedangdari sekian banyak pedang Allah.”
Dibawah ini perupakan pertanyaan para ulama tentang keadaan para periwayat yaitu:
a.  Imam syafi’i berkata:”kalau bukan karena Syu’bah maka Hadits tidak dikenal di Irak.”
b. Syu’bah (82-160 H) ketika ditanya tentang Hadits nya Hakim bin Jabir ia berkata: “aku takut neraka.”
c.  Ali al-Madini ditanya oleh kaum tentang ayahnya ia berkata: “bertanyalah tentang ayahku kepada selain aku.”[10]

D.  Syarat Ulama Jarh wa Ta’dil
          Sebagai seorang ulama jarh wa ta’dil haruslah memenuhi kriteria agar menjadikannya objektif dalam menyingkap karakteristik periwayat. Syarat-syarat bagi ulama jarh wa ta’dil diantaranya yaitu:
a.  Berilmu, bertaqwa, wara’ dan jujur. Apabila tidak memiliki sifat ini maka ia tidak bisa menghukumi orah lain karena jarh wa ta’dil  selalu membutuhkan keadilannya. Dalam Syarh an-Nukhbah di buku ulumul hadits Al-Hafizh berkata seharusnya jarh wa ta’dil  tidak diterima melainkan dari orang yang adil dan kuat ingatannya, yaitu orang yang mampu mengungkapkan hadits dan memiliki daya ingat yang kuat sehingga ia menjadi berhati-hati dan ingat dengan tepat terhadap hadits yang ia ucapkan.
b. Mengetahui sebab adanya jarh wa ta’dil. Al-Hafizh ibnu hajar menjelaskan dalam syarh an-nukhbah, “diterimanya tazkiyah (pembersihan terhadap diri orang lain) jika dilakukan oleh orang yang mengetahui sebab-sebabnya, agar ia tidak memberkan tazkiyah berdasarkan apa yang dilihatnya dengan sepintas melainkan harus dengan pendalaman dan pemeriksaan.”
c.  Ia mengetahui penggunaan kaliamat-kalimat bahasa arab, sehingga dapat menggunakan kata sesuai dengan maknanya, atau men-jarh dengan lafadz yang tidak sesuai untuk men-jarh.
          Selain itu ada beberapa hal yang tidak disyaratkan bagi ulama jarh wa ta’dil diantaranya yaitu:
a.  Tidak disyaratkan bagi ulama jarh wa ta’dil harus laki-laki dan merdeka, karena yang terpenting adalah seseorang itu dalam melakukan tazkiyah dan jarh haruslah bersikap adil.
b. Ada pendapat yang menyatakan bahwa pernyataan jarh wa ta’dil dapat diterima jika dinyatakan oleh dua orang seperti dalam kasus kesaksian lainnya.
    Akan tetapi ulama menganggap cukup atas penilaian seorang ulama jarh wa ta’dil yang telah memenuhi syarat sebagai ulama jarh wa ta’dil. Sebagaimana diriwayatkan oleh al-Amidi dan Ibnu al-Hajib serta yang lainnya, ibnu As-shalah berkata: itu adalah pendapat yang benar yang dipilih oleh al-Khathib dan lainnya, karena dalam penerimaan suatu riwayat hadits tidak ada syarat harus berapa periwayat. Oleh karena itu dalam penilaian jarh atau adilnya rawi tidak disyaratkan harus berjumlah beberapa orang. Karena hal ini berbeda dengan syahadah atau kesaksian.[11]

E.  Tata tertib UlamaJarh wa Ta’dil
          Ada beberapa tata tertib yang harus diperhatikan oleh ulama jarh wa ta’dil. Diantaranya yaitu:
1. Bersikap objektif dan tazkiyah, jadi ulama jarh wa ta’dil tidak boleh meninggikan martabat seorang perawi atau merendahkannya karena atas dasar tidak suka.
2. Tidak boleh jarhmelebihi kebutuhan, karena men-jarh diperbolehkan karena adanya perihal yang darurat, meskipun demikian tetap saja ada batasnya dalam men-jarh.
3. Tidak boleh hanya mengutip jarh, hal ini berhubungan dengan orang yang dinilai jarh  oleh sebagian kritikus tetapi dinilai adil oleh sebagian linnya. Karena sikap yang demikian dapat merampas hak rawi yang bersangkutan, para muhaddisin pun mencela sikap yang demikian.
4. Tidak boleh jarh kepada rawi yang tidak perlu di-jarh. Karena pada dasarnya pembolehan jarh lantaran ada perihal darurat, maka jika tidak ada daruratnya jarh tidak bisa dilaksanakan.[12]

F.    Cara Melakukan Jarh wa Ta’dil
a.  Bersikap jujur dan Proporsional, maksudnyaa yaitu penyampaikan keadaan periwayat apa adanya. Muhammad Sirin seperti dikutip dalam al-Khathin mengatakan: “kita mencelakai saudaramu apabila kamu menyebutkan kejelekannya tanpa menyebutkan kebaikannya.”
b. Cermat dalam melakukan penelitian. Ulama jarh wa ta’dil harus cermat dalam pembedaan antara dha’if nya suatu hadits karena lemahnya agama periwayat dan dha’ifnya suatu hadits karena periwayat yang hafalannya tidak kuat.
c.  Tetap menjaga batas-batas kesopanan dalam melakukan jarh wa ta’dil. Ulama harus selalu dalam ketentuan ilmiah dan memiliki tingkat sopan dan santun yang tinggi dalam mengungkapkan jarh wa ta’dil-nya. Bahkan untuk mengungkapkan kelemahan periwayat seorang ulama cukup mengatakan: “tidak adanya keteguhan dalam berbicara.”
d. Bersifat global dalam men-ta’dil dan terperinci dalam men-tajrih. Dalam men-ta’dil mereka cukup mengatakan: “si fulan siqoh atau adil”. Dalam hal ini alasannya tidak disebutkan karena terlalu banyak. Berbeda bengan jarh, pada umumnya sifat jarh disebutkan misalnya: “fulan itu tidak bisa diterima haditsnya karena dia sering teledor, ceroboh, dan lebih banyak ragu, atau tidak dhabit atau pendusta, atau fasik, atau yang lainnya”.[13]

G. Lafazh-lafazh Ilmu Jarh wa at-Ta’dil
Lafadz-lafadzh yang digunakan untuk men-jarh dan men-ta’dil rawi itu memiliki tingakatan-tingkatan. Menurut Ibnu Abi Hatim, Ibnu Salah dan Imam Nawawi, lafadz-lafadz itu disusun menjadi 4 tingkatan. Menurut Al-Hafidz Al-Dzahaby dan Al-‘Iraqy tersusun menjadi 5 tingkatan dan Ibnu Hajar menyusunnya menjadi 6 tingkatan, yaitu:[14][1]
1.         Tingkatan dan lafadz-lafadz menta’dil rawi
a.         Segala sesuatu yang mengandung kelebihan rawi dalam keadilan dengan menggunakan lafadz-lafadz yang berbentuk af’alut tafdil atau ungkapan yang mengandung arti sejenis, misalnya:
ØOrang yang paling tsiqah (أَوْثَقُ النَّاسْ)
ØOrang yang paling mantap hafalan dan keadilannya (أَثْبَتُ النَّاسِ حِفْظًا وَعَدَالَةً)
ØOrang yang paling mantap hafalan dan keadilannya (إِلَيْهِ الْمُنْتَهَى فِى الثّبت)
ØOrang yang tsiqah melebihi orang yang tsiqah (ثَقَةُ فَوَقَ الثَّقَةِ)
b.        Memperkuat ke-tsiqahan rawi dengan membubuhi satu sifat dari sifat-sifat yang menunjuk keadilan dan kedhabitannya, baik sifatnya yang dibubuhkan itu selafadz (dengan mengulanginya) maupun semakna, misalnya:
ØOrang yang teguh (lagi) teguh (ثُبُتٌ ثُبُتْ)
ØOrang yang tsiqah (lagi) tsiqah (ثِقَةٌ ثِقَةْ)
ØOrang yang ahli (lagi) pandai dalam berargumen (hujjah) (حُجَّةٌ حُجَّةْ)
ØOrang yang teguh (lagi) tsiqah (ثُبُتٌ ثِقَّةْ)
ØOrang yang kuat ingatannya dan ahli berargumen (hujjah) (حَافِظٌ حُجَّةْ)
ØOrang yang kuat ingatan lagi meyakinkan ilmunya (ضَابِطٌ مُتْقِن).
c.         Menunjuk keadilan dengan suatu lafadz yang mengandung arti kuat ingatan, misalnya:
ØOrang yang teguh (hati dan lidahnya), (ثُبُتٌ)
ØOrang yang meyakinkan (ilmunya), (مُتْقِنٌ)
ØOrang yang tsiqah (ثِقَةٌ)
ØOrang yang hafidh (kuat hafalannya), (حَافِظٌ)
ØOrang yanghujjah (حُجَّةٌ).

d.        Menunjukkan keadilan dan kedhabitan, tapi dengan lafadz yang tidak mengandung arti kuat ingatan dan adil (tsiqah), misalnya:
ØOrang yang sangat jujur (صَدُوْقٌ)
ØOrang yang dapat memegang amanat (مَأْمُوْنٌ)
ØOrang yang tidak cacat (لَابَأْسَ بِهْ).
e.         Menunjukkan kejujuran rawi, tapi tidak terpaham adanya kedhabitan, misalnya:
ØOrang yang berstatus jujur (مَحِلُّهُ الصِّدْقُ)
ØOrang yang baik hadisnya (جَيِّدُ الْحَدِيْث)
ØOrang yang bagus hadisnya (حَسَنُ الْحَدِيْث)
ØOrang yang haditsnya berdekatan dengan hadis-hadis orang lain yang tsiqah (مُقَارِبُ الْحَدِيْث).
f.         Menunjukkan arti mendekati cacat. Seperti sifat-sifat yang sudah disebutkan diatas yang diikuti dengan lafadz “Insya Allah”, atau lafadz tersebut di-tashgir-kan (pengecilan arti), atau lafadz itu dikatikan dengan suatu pengharapan, misalnya:
ØOrang yang jujur, insya Allah (صُدُوْقٌ إِنْشَاءَ الله)
ØOrang yang diharapkan tidak memiliki cacat (فُلَانٌ أَرْجُوْ بِأَنَّ لَابَأْسَ بِه)
ØOrang yang sedikit kesalehannya (فُلَانٌ صويلح)
ØOrang yang di harapkan diterima hadisnya (فُلَانٌ مَقْبُوْل حَدِيْثُهُ)
Para ahli ilmu menggunakan haits-hadits yang diriwayatkan oleh rawi-rawi yang dita’dil menurut tingkatan pertama sampai tingkatan keempat sebagai hujjah. Sedang hadits-hadits para rawi yang dita’dil menurut tingkatan kelima dan keenam hanya dapat ditulis, dan baru dapat dipergunakan bila dikuatkan oleh hadits perawi lain.[15][2]
2.         Tingaktan dan lafadz-lafadz menjarh rawi[16][3]
a.         Menunjukkan kepada kecacatan yang sangat kepada rawi dengan menggunakan lafadz-lafadz yang berbentuk afalut tafhdil atau ungkapan yang lain (seperti sighat muballagah) yang mengandung pengertian yang sejenisnnya dengan itu, misalnya:
Ø  Orang yang paling dusta (اَوْضَعَ النَّاْس)
Ø  Orang yang paling bohong (اَكْذَبُ النَّاسْ)
Ø  Orang yang paling top kebohongannya (اِلَيْهِ الْمُنْتَقَى فِى الْوَضْعِ)
b.        Menunjukkan kesangatan cacat dengan menggunakan lafadz berbentuk sighat muballagah, misalnya:
Ø  Orang yang pembohong (كَذَّابُ)
Ø  Orang yang pendusta (وَضَّاعٌ)
Ø  Orang yang penipu (دَجَّالْ)
c.         Menunjukkan kepada tuduhan dusta, bohong atau yang lainnya, misalnya:
Ø  Orang yang dituduh bohong (فُلَانٌ مِتَّهَمٌ بِاْلكَذْبِ)
Ø  Orang yang dituduh dusta (اَوْمُتَّهِمٌ بِالْوَضْعِ)
Ø  Orang yang perlu diteliti (فُلَانُ فِيْهِ النَّظْرُ)
Ø  Orang yang gugur (فُلاَنٌ سَاقِطٌ)
Ø  Orang yang hadisnya telah hilang (فُلَانٌ ذَاهِبُ الْحَدِيْث)
Ø  Orang yang ditinggalkan hadisnya (فُلَانٌ مَتْرُوْكُ الِحَدِيْث)
d.        Menunjukkan kepada kelemahan yang sangat, misalnya:
Ø  Orang yang dilempar hadisnya (مُطْرَحُ الْحَدِيْثُ)
Ø  Orang yang lemah (فُلَانٌ ضَعِيْفٌ)
Ø  Orang yang ditolak hadisnya (فُلَانٌ مَرْدُوْدٌ الْحَدِيْث)
e.         Menunjukkan kepada kelemahan dan kekacauan rawi mengenai hafalannya, misalnya:
Ø  Orang yang tidak dapat dibuat hujjah hadisnya (فُلَانٌ لَايُحْتَجُّ بِهِ)
Ø  Orang yang tidak dikenai identitasnya (فُلَانٌ مَجْهُوْلٌ)
Ø  Orang yang mungkar hadisnya (فُلَاٌن مًنْكَرٌ الْحَدِيْث)
Ø  Orang yang kacau hadisnya (فُلَانٌ مُضْطَرِبُ الْحَدِيْث)
Ø  Orang yang banyak menduga-duga (فُلَانٌ وَاهٍ)
f.         Menyifati rawi dengan sifat-sifat yang menunjuk kelemahannya, tapi sifat itu berdekatan dengan adil, misalnya:
Ø  Orang yang didla'ifkan hadisnya (ضُعِّفَ حَدِيْثَهُ)
Ø  Orang yang diperbincangkan (فُلَانٌ مُقَالٌ فِيْهِ)
Ø  Orang yang disingkiri (فُلَانٌ فِيْهِ خَلْفٌ)
Ø  Orang yang lunak  (فُلَانٌ لَيَّن)
Ø  Orang yang tidak dapat digunakan hujjah hadisnya (فُلَانٌ لَيِسَ بِالْحُجَّةْ)
Ø  Orang yang tidak kuat (فُلَانٌ لَيْسَ بِالْقَوِى)
Orang yang ditarjih menurut tingkatan pertama sampai dengan tingkatan keempat haditsnya tidak dapat dibuat hujjah sama sekali. Adapun orang-orang yang ditarjih menurut tingkatan-tingkatan kelima dan keenam, haditsnya masih dapat dipakai sebagai i’itibar (tempat membandingkan).[17]

H.           Pertentangan antara Jarh wa Ta’dil
1.             Apabila terdapat pertentangan antara jarh wa ta’dil pada perawi hadits, akibat sebagian ulama menilai adil sedangkan sebagian lainnya menilai cacat, maka ada dua pendapat diantaranya:
a.              Pendapat yang dianut oleh jumhur ulama yaitu jarh harus didahulukan daripada ta’dil jika cacatnya disebutkan secara rinci.
b.             Selain pendapat diatas sebagian pendapat menyatakan bahwa jika jumlah penilai adilnya lebih banyak daripada penilai cacatnya maka yang harus di dahulukan adalah ta’dilnya. Akan tetapi pendapat ini dinilai lemah.[18]
2.             Jika ada periwayat yang pada zaman dahulu fasik akan tetapi kemudian dia bertaubat:
Orang yang mengenalnya ketika ia dalam keadaan fasik maka akan menilanya secara jarh, akan tetapi orang yang mengenalnya setelah taubat menganggapnya adil.(hal seperti ini tidak bertentangan)
3.             Jika terdapat perawi yang tidak dhabit fi al-lafzi dan dhabit fi al-kitabah
Seseorang yang pernah melihat kesalahan hadits nya karena ia meriwayatkan dari hafalannya, maka akan menilainya jarh. Sedangkan jika seseorang melihah keshahihan haditsnya karena ia meriwayatkan dari tulisannya maka akan menganggapnya adil. (hal ini tidak bertentangan)[19].

I.              Kitab-kitab Jarh wa Ta’dil
1.             Kitab jarh wa ta’dil secara umum
a.              Al-Tarikh al-Kabir karya Imam Bukhari (194-256) yang mana kitab ini memuat 12.305 periwayat hadits. Kitab ini disusun berdasarkan urutan huruf mu’jam dengan memperhatikan huruf pertama dari nama periwayat dan nama bapaknya.
b.             Kitab al-Jarh wa al-Ta’dil karya Abu Hatim Muhammad ibn Idris al-Razi (240-327 H). Merupakan kitab dari ulama muqoddimin yang memuat 18.050 periwayat hadits. Dalam kitab ini biografi periwayatan hadits ditulis dengan singkat dan disusun menggunakan huruf hijaiyah.
2.             Kitab jarh wa ta’dil mengenai periwayat-periwayat Thiqat
a.              Kitab al-Thiqat karya Muhammad ibn Ahmad ibn Hibban al-Busti (354 H). Kitab ini disusun berdasarkan tobaqat (tingkatan) sesuai dengan huruf hijaiyah. Dalam tabaqoh ini terdapat tiga juz yang terdiri dari tabaqat sahabat, tabaqottabi’in, tabaqot ‘atba’ tabi’in.
b.             Tarikh Asma’al al-Thiqat min Man Nuqila Anhu al-Ilm dsusun oleh Umar Ibn hamad Ibn Syahin (385 H).susunannya berdasarkan huruf mu’jam yaitu dengan menyebutkan nama periwayat dan bapaknya saja. Akan tetapi terkadang juga menyebutkan nama guru dan muridnya.
3.             Kitab jarh wa ta’dil mengenai periwayat Dhaif
a.              Al du’afa al Kabir dan al Du’afa al Sagir karya Imam Bukhari.  Termasuk kitab jarh wa ta’dil tertua. Disusun menggunakan huruf mu’jam yang hanya memperhatikan nama depan periwayat.
b.             Al Du’afa wa al Matrukin karya Imam Nasa’i (215-303 H). Disusun menggunakan huruf mu’jam yang hanya memperhatikan nama depan periwayat.
c.              Ma’rifat a’Majruhin min al Muhaddisin kaya Ibn Hibban. Yang disusun menggunakan huruf mu’jam.
d.             Al Kamil fi Du’afa al Rijal karya Imam Abu Ahmad Ibn Adi al-jurjani (356 H).disusun berdasarkan huruf mu’jamdan memiliki muqoddimah yang terlalu panjang.
e.              Mizan al Itidal fi Naqd Al Rijal karya Abu Abdullah Muhammad ibn Ahmad ibn Usman al-Zhahabi (748 H). Kitab ini mengandung 11.053 biografi periwayat yang disusun dengan huruf mu’jam dengan memperhatikan nama periwayat dan bapaknya.
f.              Ma’rifatu Rijal karya Yahya bin Ma’in (158-233 H). Kitb ini merupakan kitab jarh wa ta’dil jarh wa ta’dil yang pertama sampai kepada kita.
g.             Lisan al Mizan karya ibn Hajar al Asqalani. Kitab ini disusun berdasarkan huruf mu’jam yang diawali dengan nama asli, nama kunyah, kemudian periwayat yang mubham, yang mana terbagi menjadi tiga pasal: pasal pertama tentang periwayat yang menggunakan nasab, pasal kedua periwayat yang terkenal dengan nama kabilah atau pekerjaannya, dan pasal ketiga tantang periwayat yang berdasarkan dengan nama lain.[20]


DAFTAR PUSTAKA

Nuruddin. 2012. ‘Ulumul Hadis. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Izzan, Ahmad dan Saifuddin Nur. 2011. Ulumul Hadis. Bandung: Tafakur.
Sumbulah, Umi. 2008. Kritik Hadis: Pendekatan Historis Metodologis. Malang: UIN-Malang Press.
Noor, Muhammad Sulaiman. 2008. Antologi Ilmu Hadits. Jakarta: Gaung Persada Press.
Solahudin, Agus dan Agus Suyadi. 2013. Ulumul Hadis.Bandung: CV. Pustaka Setia.
Solahudin, Muhammad Agus dan Agus Suyadi. 2007. Intisari Ilmu Hadits. UIN-Malang Press.
Ahmad, Muhammad dan Mudzakir. 2000. Ulumul Hadist. Bandung: CV Pustaka Setia.
Asrohah, Hanun dan Amir Malik bin Abi Thalhah,dkk. 2012. Hadis. Mojokerto: Sinar Mulia.
Zunin, Muhammad dan Ngatiman,dkk. 2015. Hadis-Ilmu Hadis. Jakarta: Kementrian Agama.
Thahhan, Mahmud. 2012. Ilmu Hadist Praktis. Jakarta: Pustaka Tharriqul Izzah.




[1]M. Noor Sulaiman,Antologi  Ilmu Hadits, (Jakarta: Gaung Persada Press, 2008), hlm. 176
[2] M. Agus Solahudin dan Agus Suyadi, Ulumul Hadits, (Malang:UIN-Malang Press, 2007), hlm. 113
[3] Umi Sumbulah, Kritik Hadits (Pendekatan Historis Metodologis), (Malang:UIN-Malang Press), hlm.77-78
[4]M. Noor Sulaiman,Antologi  Ilmu Hadits, (Jakarta: Gaung Persada Press, 2008), hlm.176
[5]M. Noor Sulaiman,Antologi  Ilmu Hadits, (Jakarta: Gaung Persada Press, 2008), hlm.176              
[6]Agus Solahudin dan Agus Suyadi, Ulumul Hadits, (Bandung: CV Pustaka Setia, 2013), hlm. 113
[7] Muhammad Ahmad dan M. Mudzakir, Ulumul Hadits,(Bandung: CV Pustaka Setia, 2000), hlm. 59-60
[8]Umi Sumbulah, Kritik Hadits (Pendekatan Historis Metodologis),  (Malang: UIN-Malang Press, 2008), hlm 80-81
[9]Muhamad Zunin dan Ngatiman.dkk, Hadits-Ilmu Hadits, (Jakarta: Pustaka Tharriqul Izzah, 2012), hlm 23
[10]Muhamad Zunin dan Ngatiman.dkk, Hadits-Ilmu Hadits, (Jakarta: Pustaka Tharriqul Izzah, 2012),hlm 103
[11]Nuruddin, ‘Ulumul Hadis, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2012), hlm 85-86
[12]Nuruddin, ‘Ulumul Hadis, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2012), hlm 87
[13]Muhamad Zunin dan Ngatiman.dkk, Hadits-Ilmu Hadits, (Jakarta: Pustaka Tharriqul Izzah, 2012), hlm 26



[17]Nuruddin dkk. ‘Ulumul Hadis, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2012), hlm. 104.
[18]Mahmud Thahhah, Ilmu Hadist Praktis, (Jakarta: Pustaka Tharriqul Izzah, 2012),hlm 163
[19]Muhamad Zunin dan Ngatiman, Hadits-Ilmu Hadits, (Jakarta: Kementrian Agama, 2015), hlm 28
[20]Muhamad Zunin dan Ngatiman, Hadits-Ilmu Hadits, (Jakarta: Kementrian Agama, 2015), hlm106-107

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PUASA TASU’AH DAN ‘ASYURA DALAM ISLAM

PUASA TASU’AH DAN ‘ASYURA Oleh: Ali Hasan Assidiqi A.   PENGERTIAN DAN HUKUM DALILNYA 1.     Puasa Tasu’ah (9 Muharram) Tasu’ah b...